TRIBUNNEWS.COM - Jessica Sollu alias Chika, warga Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan hilang sejak Selasa (12/11/2024)
Wanita berusia 23 tahun tersebut bekerja sebagai karyawan pabrik nikel di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sebelum dilaporkan hilang, Jessica sempat menaiki mobil travel dari Kota Palopo menuju tempat kerjanya.
Ibu Jessica, Monika, mengatakan anaknya dijemput 3 orang sopir travel pada Senin (11/11/2024).
Monika yang berada di Palopo mendapat kabar anaknya ditemukan tewas di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (13/11/2024).
"Dua hari lalu dijemput 3 orang (sopir). Dia pakai baju hitam dan celana hitam," ucapnya.
Kapolsek Mangkutana, AKP Simon Siltu, mengatakan jenazah telah dibawa ke RSUD I La Galigo, Luwu Timur untuk proses autopsi.
“Keluarganya sudah perjalanan dari Palopo,” bebernya.
Berdasarkan keterangan saksi, korban dijemput mobil Toyota Avanza kemudian dipindahkan ke mobil Wuling.
Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi tengkurap dan terdapat luka lebam.
Kaos hitam yang ditemukan sama seperti kaos yang dikenakan korban saat berangkat ke Morowali.
Baca juga: Nasib Tragis Jessica Sollu, Korban Rudapaksa, Mayatnya Dibuang di Hutan, Sosoknya Dikenal Baik Hati
Lokasi penemuan jasad berada di kawasan pegunungan Kasintuwu.
Penyidik tak menemukan identitas korban serta perhiasan yang sempat dikenakan.
Sopir Travel Dijerat Pasal Berlapis
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap Jessica dibunuh sopir travel bernama Akmal alias Andi Gugun.
Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka merudapaksa korban.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, mengatakan tersangka tak dapat menahan hawa nafsunya setelah melihat korban tidur.
"Modus operandinya yakni pelaku nafsu melihat penumpang atau korban kelihatan bagian perut hingga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan terhadap korban," tuturnya.
Baca juga: Kisah Pilu Jessica Sollu, Karyawati Cantik Tewas oleh Rudapaksa Sopir Travel Palopo-Morowali
Jasad kemudian dibuang ke jurang dan tersangka membawa kabur perhiasan korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ucapnya.
Sopir travel juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Yudhiawan menambahkan pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal.
"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," lanjutnya.
Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.
"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," imbuhnya.
Tersangka adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Sinjai, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Sosok Andi Gugun Alias Akmal, Sopir Travel Pembunuh Jessica Sollu, Residivis Kasus Pencurian
Kronologi Pembunuhan
Yudhiawan mengatakan tersangka ditangkap di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (19/11/2024).
"Diungkap bahwa ternyata penemuan mayat itu akibat tindak pidana pembunuhan, atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan didahului dengan perbuatan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban," paparnya, Rabu (20/11/2024), dikutip dari TribunTimur.com.
Kasus pembunuhan berawal ketika korban dijemput mobil travel di Kota Palopo pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 18.30 Wita.
Dalam perjalanan ke Morowali hanya ada korban dan tersangka di dalam mobil travel.
Setiba di Luwu Timur, tersangka mengajak korban berhubungan intim dengan iming-iming tarif Rp200 ribu.
Korban menolak ajakan tersebut sehingga tersangka mencari cara agar dapat melakukan rudapaksa.
"Sepanjang jalan, pelaku ini berfikir, bagaimana caranya korban ini mau (disetubuhi)," tuturnya.
Baca juga: Pembunuh Jessica Sollu di Luwu Timur Sulsel Ditangkap di Kaltim, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 02.00 Wita, tersangka merudapaksa korban di wilayah Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Korban yang tak terima dirudapaksa mengancam akan melapor ke polisi.
"Korban lalu lari menuju mobil, dan duduk di aspal. Pelaku lalu mendatangi korban dan mencekik hingga korban meninggal dunia," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Jessica Sollu, Gadis Lutim yang Dibunuh karena karena Nafsu Pelaku
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Ivar Ismar)