"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelas Yudhiawan.
Sebagai informasi, tersangka adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kronologi Kejadian
Yudhiawan juga menceritakan kronologi pelaku menghabisi nyawa Jessica.
Diceritakan, pada Senin (13/11/2024) sekitar pukul 18.30 Wita, korban dijemput di Palopo oleh pelaku untuk menuju Morowali, Sulteng.
Dalam perjalanan ke Morowali itu, di mobil hanya ada korban dan pelaku saja.
Mereka berdua duduk berdampingan di kursi depan.
Lalu ketika sampai di daerah Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur sekitar pukul 01.30 Wita, Selasa (14/11/2024), korban tertidur,
Melihat korban tertidur, muncul niat jahat pelaku.
Setelah itu, pelaku mengajak korban berhubungan intim, dengan tawaran Rp200 ribu.
Namun, korban menolak ajakan pelaku tersebut.
Meski sudah ditolak korban, pelaku masih mencari cara agar bisa memperkosanya.
"Sepanjang jalan, pelaku ini berfikir, bagaimana caranya korban ini mau (disetubuhi)," ujar Kapolda.
Sekitar pukul 02.00 Wita, ketika sampai di daerah Kayu Langi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, pelaku singgah dan pura-pura turun buang air kecil.
Kemudian, pelaku sigap membuka pintu dan menyergap korban, menganiaya lalu memperkosa korban.