TRIBUNNEWS.COM - Supriyani, guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), membagikan pengalamannya mengikuti ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ujian itu diikuti Supriyani secara daring di rumah keluarganya di Kota Kendari, Sultra, Rabu (20/11/2024),
Supriyani menjalani ujian pendidikan profesi guru (PPG) saat masih berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak seorang polisi.
Saat menjalani tes, Supriyani terlihat memakai baju putih dipadukan celana hitam.
Dia memulai ujian pukul 13.32 Wita dan rampung pukul 16.43 Wita atau sekitar tiga jam kemudian.
Tampak ada seorang pendamping yang membantu Supriyani saat ujian.
Setelah ujian selesai, Supriyani menemui wartawan dan menceritakan pengalamannya.
"Tes UP PPG ini dilakukan secara online, uji pengetahuan ini kami mengerjakan soal 50 nomor untuk pilihan ganda, waktunya 120 menit," kata Supriyani.
"Kalau ujian esai itu ada 4 nomor, dikerjakan 30 menit."
Menurut Supriyani, tes ujian pengetahuan (UP) PPG seperti mengajar di kelas.
Baca juga: Supriyani Ikut Tes PPPK setelah 16 Tahun jadi Guru Honorer, Bersiap Laporkan Aipda WH
"Jadi sebelumnya itu ada tes UKin, seperti kemarin, saya pulang pergi mengajar di kelas di SDN 4 Baito," katanya.
Supriyani mengatakan sempat panik menjelang dimulainya ujian. Kepanikan itu dipicu oleh akses internet yang sempat terputus.
"Pas mau mulai tadi jaringan hilang. Panik tadi langsung lari ke rumah ponakan yang ada wifi-nya," kisahnya.
Supriyani akan menunggu hasil ujian yang diumumkan pada 17 Desember 2024.
"Harapan saya dengan tes UKin dan Up PPG ini saya bisa dapat nilai yang memuaskan dan bisa lulus," katanya.
Sebelumnya, dia sempat kembali ke SDN 4 Baito demi tes UKin sebagai syarat untuk pemenuhan pembelajaran program profesi guru (PPG).
Adapun tes UP PPG dilikutinya untuk keperluan sertifikasi guru non-ASN. Supriyani sudah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun.
Supriyani akan dipermudah
Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan ada rencana untuk mempermudah Supriyani menjadi PPPK.
Mut'i menyebut hal itu merupakan komitmen kementerian era Presiden Prabowo Subianto untuk mensejahterakan guru.
Kata dia, tak hanya Supriyani yang akan disejahterakan, tetapi juga para guru lain yang berstatus ASN dan non-ASN.
Baca juga: Di Tengah Kasus yang Menjeratnya, Hari Ini Guru Supriyani Ikut Ujian PPPK, Bakal Dipermudah?
“Sudah kami sampaikan itu kan. Insya Allah, insya Allah nanti. Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non-ASN,” kata Mu'ti.
Sementara itu, Pengurus Besar Persaturan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta agar Supriyani bisa tetap mengikuti seleksi PPPK 2024 tanpa catatan hukum dari kepolisian.
"Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian," kata Ketua Umum PB PGRI Prof. Unifah melalui keterangan tertulis, Kamis, (25/10/2024), dikutip dari Kompas.
(Tribunnews/Febri, Tribun Sultra/Laode Ari)
Sebagian atikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Guru Honorer Supriyani Masih Status Terdakwa Ikut Ujian PPG di Kendari, Jelang Vonis Putusan Hakim