TRIBUNNEWS.COM - Nasib tragis menimpa seorang wanita muda bernama Jessica Sollu.
Sosok yang kerap disapa Chika itu ditemukan tewas di hutan kawasan Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 07.00 Wita.
Belakangan terungkap, Jessica Sollu merupakan korban nafsu sopir travel bernama Akmal alias Andi Gugun (26).
Akmal tega membunuh penumpangnya sendiri.
Selain menghabisi nyawa Jessica Sollu, pelaku juga merudapaksa, mencuri barang korban, lalu membuang mayat korban di hutan.
Lantas, siapa sosok Jessica Sollu?
Dirangkum dari Tribun-Timur.com, Jessica Solu merupakan wanita kelahiran tahun 2001.
Ia tewas saat usianya baru memasuki 23 tahun.
Jessica Sollu sendiri berasal dari Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selata.
Selain itu, korban tercatat sebagai karyawati PT IMIP Morowali, perusahaan yang bergerak di pengelolaan sumber daya nikel.
Dikutip dari TribunToraja.com, Jessica diketahui lulus dengan predikat Cumlaude Jurusan Teknik Elektro Universitas Tadulako (Untad), Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca juga: Pembunuh Jessica Sollu di Luwu Timur Sulsel Ditangkap di Kaltim, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Semasa kuliah, Jessica pernah aktif sebagai asisten Laboratorium Jurusan Teknik Elektro Untad.
Dalam berorganisasi, Jessica aktif sebagai anggota PPGT Jemaat Immanuel Kota Palopo.
Kerabat Jessica Sollu, Rompas Sollu mengenal sosok korban sebagai wanita yang kuat dan tegar.
Selain itu, korban juga cerdas sejak bangku sekolah hingga kuliah.
“Selain sosok yang kuat, dia juga anaknya rajin dan juga pastinya berprestasi."
"Itu bisa kita lihat waktu semasa dia bersekolah, menempuh pendidikan, dia sering juara kelas," ungkap Rompas Sollu, Senin (18/11/2024).
Korban kejahatan nafsu
Monika, ibunda Jessica Sollu, membeberkan kronologi kejadian yang menewaskan putri tercintanya.
Semua bermula saat Jessica Sollu hendak pergi menggunakan jasa travel.
Dua hari sebelum ditemukan tewas, korban dijemput sopir travel di rumahnya, Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
"Dua hari lalu dijemput 3 orang (sopir). Dia pake baju hitam dan celana hitam," kata Monika.
Polisi kemudian mendalami kasus dan menemukan fakta Jessica Sollu adalah korban pembunuhan.
Korban dihabisi sopir travel bernama Akmal yang ditangkap di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (19/11/2024), pukul 03.30 Wita.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, membeberkan pembunuhan dipicu Akmal nafsu melihat baju Jessica Sollu sedikit terangkat hingga kelihatan perutnya ketika tidur.
Kejadian tersebut berlangsung saat pelaku hendak mengantarkan korban ke tempat tujuan.
Akmal sempat mengajak korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang Rp200 ribu.
Ajakan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Jessica Sollu.
Singkat cerita, Akmal melajukan mobilnya hingga tiba di daerah Gunung Kayulangi, Mangkutanan, Luwu Timur, sekira pukul 02.00 Wita.
Pelaku berhenti sejenak untuk buang air kecil.
"Setelah itu pelaku membuka pintu sebelah kiri mobil dan menutup mulut korban hingga lemah tak berdaya dan rudapaksa korban," jelas Yudhiawan, Rabu (20/11/2024).
"Modus operandinya yakni pelaku nafsu melihat penumpang atau korban kelihatan bagian perut hingga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan terhadap korban," tambahnya.
Akmal lantas membuang mayat Jessica Sollu ke jurang lalu kabur ke luar daerah.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Jessica Sollu di Luwu Timur, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Dijerat pasal berlapis
Yudhiawan melanjutkan Akmal pernah dipenjara kasus pencurian.
Kini, Akmal sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis.
Pasal pertama, pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Akmal juga disangkakan pasal tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 6 Huruf b jo. Pasal 15 Huruf O UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan maksimal hukuman 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta
"(Pasal terakhir) tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," tandas Yudhiawan, dikutip dari Tribun-Timur.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pelaku Pembunuhan Jessica Residivis Pencuri, Sempat Ajak Korban Kencan Tarif Rp200 Ribu
(Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)