News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Lengkap Carok di Sampang hingga Tewaskan Jimmy Saksi Cabup: Ada Isu Pemukulan Kiai

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang pelaku pembacokan pendukung sekaligus saksi dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Slamet-Mahfudz, Jimmy Sugito di Desa Ketapang Laok, Ketapang, Sampang, berhasil ditangkap Anggota Polda Jatim. Kronologi lengkap dan motif terjadinya carok di Kabupaten Sampang hingga menewaskan seorang saksi cabup diungkap oleh polisi. Ini penjelasannya.

Tak cuma itu, korban juga berusaha melindungi Asrofi dari kejaran massa.

Ada Isu Kiai Hamdudin Dipukul, Jimmy Sugito Langsung Dibacok hingga Tewas

Detik-detik korban dikeroyok sejumlah warga bersenjata tajam jenis celurit erlokasi di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (17/11/2024). (Istimewa)

Perselisihan ini juga membuat adanya isu di mana Kiai Hamdudin dipukul. Isu yang belum tentu kebenarannya itu sudah keburu membuat massa dari kubu Kiai Hamdudin langsung melakukan penyerangan terhadap Jimmy Sugito.

Pasalnya, Jimmy Sugito lah yang diisukan telah melakukan pemukulan terhadap Kiai Hamdudin.

Farman mengatakan isu tersebut menjadi pemicu pembacokan beramai-ramai terhadap Jimmy Sugito.

Akibatnya, Jimmy Sugito mengalami luka parah hingga dibawa ke RSUD Ketapang. Namun, nyawanya tidak tertolong. 

"Kejadian pemukulan itu sendiri tidak ada, hanya saja kelompok ini itu terpisah, sehingga tidak mengetahui secara pasti isu tersebut."

"Tapi pada saat mereka merapat mendekati Kiai Hamduddin ada omongan-omongan mulut itu seolah-olah ada pemukulan terhadap Kiai Hamduddin makanya mereka spontan bereaksi melakukan pengejaran terhadap kelompok Jimmy korban," pungkasnya. 

Di sisi lain, pasca ditangkap, ketiga tersangka yaitu Fendi Sranum (FS), Abdul Rohman (AR), dan Moh Suaidi (MS) dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang Kekerasan Menyebabkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "3 Pelaku Pembacokan Saksi Paslon di Sampang Diamankan Polda Jatim, Motif Terungkap"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini