TRIBUNNEWS.COM - Keluarga guru Supriyani rencananya hendak menggelar doa bersama jelang sidang putusan hakim di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Namun, agenda doa bersama tersebut gagal lantaran pihak keluarga tak mau apabila harus ada izin ke Polres Konsel.
Demikian yang diungkapkan oleh Soni, salah satu pengurus organisasi masyarakat di Kecamatan Baito yang mengawal kasus Guru Supriyani ini.
Mengutip TribunnewsSultra.com, Soni menuturkan, pihak keluarga Supriyani bakal melakukan doa bersama jelang sidang putusan.
Doa bersama ini merupakan inisiatif dari Katiran, suami guru Supriyani, toko pemuda dan agama di Desa Wonua Raya.
Kegiatan tersebut rencananya digelar Kamis (21/11/2024) kemarin.
"Jadi kita sepakat agenda doa bersama ini dilaksanakan di Kamis malam atau malam jumat. Ini menjelang sidang putusan hakim tanggal 25 nanti,"
"Harapanya sidang putusan ini Ibu Supriyani bisa bebas tanpa syarat," lanjut Soni.
Doa bersama tersebut rencananya akan dilakukan di masjid, namun tak diizinkan oleh kades setempat.
"Pak kades minta kalau bisa jangan pkai masjid desa. Kami pun paham dengan alasan apalagi Pak desa ikut diperiksa dalam kasus ini,"
"Tapi secara keseluruhan pak desa mendukungan kegiatan itu," katanya.
Baca juga: Bupati Konsel dan Dua Polisi dalam Pusaran Kasus Guru Supriyani, Bagaimana Nasib Mereka saat Ini?
Tempat pun kemudian pindah ke rumah orang tua Supriyani.
Doa bersama pun akan digelar di halaman pondok pesantren.
"Di situ pemilik ponpes mengijinkan, kami pun sudah siapakan tenda dan sound system seadanya," kata Soni.
Sehari sebelum doa bersama, pihak keluarga Supriyani pun meminta izin ke Polsek Baito untuk ijin kegiatan doa bersama.
Namun, kata Soni, Kapolsek Baito menyampaikan akan berkoordinasi dulu dengan Polres sebelum mengeluarkan surat izin.
"Saya kembali lagi ke rumah orang tua supriyani buat ngumpul-ngumpul lagi. Selang 30 menit Kapolsek menelpon surat pengantar itu tidak bisa dibuatkan izin di Polsek, tapi harus lewat Polres," jelas Soni.
Ia juga menuturkan, surat tersebut harus dibawa sendiri oleh suami Supriyani ke Polres tanpa diwakili.
Katiran pun akhirnya tidak mau jika harus ke Polres hanya untuk mengurus ijin kegiatan doa bersama.
"Kesimpulanya pak Katiran tidak sanggup pergi ke Polres apalagi masih ada trauma dengan pihak kepolisian dengan kasus yang menjerat istrinya Supriyani," ungkap Soni.
Akhirnya, pihak keluarga pun memutuskan untuk tak melaksanakan doa bersama.
Batalnya agenda doa bersama juga dibenarkan oleh Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani.
"Iya, Polsek arahkan ke polres, dan harus Katiran yg minta izin ke polres, tidak boleh diwakili,"
"Menurut kapolsek baru, atas arahan dari polres tidak boleh diwakili," tutur Andri.
Diwartakan sebelumnya, sidang pembacaan vonis dari hakim yang akan digelar (25/11/2024) mendatang.
Baca juga: Bupati Konsel dan Dua Polisi dalam Pusaran Kasus Guru Supriyani, Bagaimana Nasib Mereka saat Ini?
Supriyani banyak mendapat dukungan, termasuk dari murid-muridnya.
"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani. Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.
Seorang murid kelas 6 SDN 4 Baito, Fidela menuturkan, sang guru selama mengajar tak pernah memukul.
Bahkan, saat ia duduk di bangku kelas 1 dan 2, tak pernah sekalipun sang guru memukulinya meskipun ia tak mengerjakan tugas sekolah.
"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," kata Fidela, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Fidela mengaku kaget saat gurunya tersebut dipolisikan karena memukuli seorang murid.
Mesya, salah satu murid kelas 6 lainnya juga menuturkan hal senada.
Ia menuturkan, guru Supriyani justru membantu menyelesaikan tugas apabila muridnya ada yang merasa kesulitan.
"Malahan ibu guru (Supriyani) bantu selesaikan tugas kalau kitanya belum kerjakan tugas, biar di kelas begitu juga tidak pernah marah kalau menegur," jelas Mesya.
Harapan Guru Supriyani
Diketahui, Supriyani baru saja mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (sidang pledoi) di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024) kemarin.
Setelah sidang berakhir, Supriyani didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruang sidang sekira pukul 14.00 WIB.
Mengutip TribunnewsSultra.com, di luar PN Andoolo, ia dijemput oleh anak dan suaminya.
Di momen tersebut Supriyani berharap divonis bebas tanpa syarat saat sidang pembacaan putusan nantinya.
"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti," katanya.
Baca juga: Pengakuan Terbaru Supriyani, Tak Dendam meski Sudah Diseret ke Persidangan oleh Aipda WH
"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," tutup Supriyani.
PGRI Berharap Supriyani Divonis Bebas
Ketua PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo juga berharap Supriyani bisa divonis bebas tanpa syarat.
"Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat," ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Selain itu, ia juga berterima kasih ke JPU yang memberikan tuntutan bebas ke Supriyani.
"Jadi yang jelas kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jaksa yang telah memberikan tuntutan bebas kepada Supriyani," kata Abdul Halim.
Menurutnya, tuntutan jaksa ke Supriyani sudah sesuai fakta persidangan.
"Fakta-fakta persidangan juga para guru yang disumpah ini mereka mengatakan tidak ada atau tidak melihat Supriyani memukul, apalagi keterangan anak bertolak belakang dengan saksi dewasa," kata dia.
JPU yang menuntut bebas Supriyani ini sesuai dengan harapan pihak kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Andri Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut bebas kliennya dari tuduhan penganiayaan.
Harapan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi yang tak ada bukti kuat yang menyebut Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban.
"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan,"
"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Tuntutan bebas tersebut sesuai peraturan Jaksa Agung, apabila tak ada yang bisa membuktikan dakwaan JPU saat persidangan, maka JPU menuntut bebas.
"Saya pikir ini bukan sesuatu yang haram, karena itu sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung,"
"Kalau bukti-bukti tidak bisa membuktikan dakwaan JPU pada saat persidangan, maka dituntut bebas," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Keluarga Guru Supriyani di Konawe Selatan Batal Doa Bersama Jelang Vonis, Harus Ijin ke Polres
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Laode Ari)