Menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip tindakan tegas yang terukur.
"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki. Tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan," kata Budi kepada TribunJateng.com, Senin.
Budi menegaskan, tembakan peringatan bertujuan untuk memberikan jeda dalam situasi membahayakan.
Menurutnya, tidak semua penyerangan harus direspons dengan tindakan tegas berupa penembakan langsung.
"Misalnya, saya mendekati polisi tanpa membawa senjata, polisi tidak perlu takut dan langsung melakukan tindakan tegas dengan penembakan. Maksud saya, jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelasnya.
Di sisi lain, Budi mempertanyakan apakah korban yang masih di bawah umur itu benar-benar membahayakan nyawa polisi sampai harus ditembak.
"Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? Kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar," tegas Budi.
Budi menegaskan, polisi yang melakukan penembakan harus ditindak secara tegas, baik sanksi etik maupun jerat hukum pidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tembak Mati Anak Yatim di Semarang, Tuduhan Gangster Dibantah Satpam dan Sekolah
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJateng.com/Iwan Arifianto, Rahdyan Trijoko Pamungkas)