News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Susno Duadji Bicara Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sebut Dadang Iskandar Polisi Hitam

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar berbaju kuning usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji sebut tersangka kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar polisi hitam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Giliran Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji bicara soal kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Susno Duadji menyebut tersangka AKP Dadang Iskandar merupakan polisi hitam yang justru terjerumus ke dalam jurang kejahatan. 

"si Beking (Dadang) ini tidak setuju entah perselisihan entah apa, mungkin mengganggu rezeki gelapnya, karena dia adalah beking daripada tambang liar terjadi lah penembakan sampai mati itu," katanya seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Selasa (26/11/2024). 

Dia juga menyebut kasus polisi tembak polisi ini sangat memalukan. 

Kasus ini merupakan satu di antara potret dari gambaran tambang ilegal yang mencuat ke publik. 

Tambang ilegal, katanya, tumbuh subur di Indonesia. 

"Kejadian di Solok Selatan ini adalah suatu tragedi ya, sangat memilukan, sangat menyedihkan juga kita prihatin dan sekaligus sangat memalukan," ujarnya. 

Baca juga: Eks Jenderal Polwan di Balik Pemecatan AKP Dadang Usai 4 Hari Tembak Kompol Anumerta Ryanto

Bagaimana tidak memalukan? Kasus itu terjadi di internal polisi. 

Latar belakangnya di balik pembunuhan itu pun sangat ironis.

Polisi yang semestinya menindak aktivitas tambang ilegal, justru malah ikut 'bermain'. 

"Korban dan pelaku sama-sama merupakan perwira, AKP. Satunya Kasatserse, satunya Kabag Ops. Ini memalukan. Apa lagi latar belakang kejadian itu karena persoalan tambang ilegal," ujarnya. 

 

Tambang Ilegal Tubuh Subur 

Susno Duadji sekaligus mengungkapkan bahwa sebenarnya tambang ilegal tumbuh subur di Indonesia. 

"Hampir semua lokasi di Indonesia ada tambang liar," katanya. 

Namun, tambang ilegal itu susah untuk diberantas. 

Hal itu disebabkan karena memperoleh izin untuk menambang di Indonesia sangat sulit. 

Akhirnya, banyak pihak yang melakukan tambang ilegal dengan memanfaatkan bekingan. 

"Kalau liar pasti perlu beking. Yang membekingi bukan hanya polisi saja. Polisi dari segi hukumnya, ada juga instansi yang terkait dengan izin pertambangan. Ada juga instansi keamanan lainnya. Ada juga pemerintah daerah dan preman. Akhirnya tambang ilegal itu berjalan," katanya.

Baca juga: Kesederhanaan AKP Ryanto: Uang di Dompet Hanya Rp 70 Ribu, Rumah Dinas Tak Ada Lemari Apalagi Sofa

Sebelumnya diberitakan, AKP Dadang Iskandar (57) menembak koleganya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar (34), yang menyebabkan Ryanto tewas. 

Dadang disebut melakukan penembakan itu karena tidak senang atas penangkapan terhadap pekerja tambang galian C ilegal, seorang sopir truk, yang dilakukan Satreskrim Polres Solok Selatan yang dipimpin Ryanto.  

Atas peristiwa penembakan itu, Dadang pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

 

AKP Dadang Dipecat

Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Dadang Iskandar diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian Negara RI.  

Pemberhentian itu sebagai putusan dari sidang Komisi Kode Etik Kepolisian yang digelar di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024), pukul 09.00 WIB.

Sidang kode etik itu terkait dengan tindakan Dadang menembak koleganya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Ryanto Ulil Ashar, yang menyebabkan Ryanto tewas.

Setelah melalui persidangan yang memakan waktu hingga 10 jam itu, atau sekitar pukul 19.40 WIB, Dadang keluar dari ruang sidang dengan mengenakan baju tahanan berwarna kuning dengan didampingi petugas.

 

Kepala Dadang Tertunduk

Seusai sidang kode etik tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyampaikan, Dadang menjalani sidang etik mulai pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Trans National Crime Center (TNCC), Mabes Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu, menurut Sandi, memutuskan bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

”Menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Atas putusan tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” kata Sandi seperti dikutip Kompas.id.

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diberhentikan sebagai anggota Polri dan langsung dipakaikan baju tahanan Patsus DivPropam Polri usai sidang putusan kode etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Brigadir Jenderal (Pol) Agus Wijayanto sebagai ketua. Agus didampingi beberapa anggota, yakni Komisaris Besar (Kombes) Hengki Widjaja, Kombes Armaini, Kombes Johanes P Siboro, dan Kombes Hardiono. 

Persidangan tersebut menghadirkan 13 saksi. Sebanyak 5 saksi hadir secara langsung, sementara 8 orang lainnya hadir secara virtual.

Di dalam sidang KKEP tersebut, Dadang dijerat dengan beberapa pasal administratif, yaitu Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

”Untuk motif, masih sedang dalam pendalaman. Jadi, sekarang sidang kode etik,” kata Sandi. 

Inspektur Pengawasan Umum Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri telah memerintahkan untuk menindak tegas anggota Polri yang melanggar dan terbukti bersalah.

Terhadap Dadang Iskandar, kata Dedi, setelah sidang KKEP, Polri juga akan langsung memproses sanksi administrasinya Selasa malam ini. 

”Malam ini juga semua kita tuntaskan, sidang dan juga administrasinya,” kata Dedi.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Eks Kabareskrim Nilai Kasus Polisi Tembak Polisi Memalukan, Sebut AKP Dadang Iskandar Polisi Hitam,https://jakarta.tribunnews.com/2024/11/26/eks-kabareskrim-nilai-kasus-polisi-tembak-polisi-memalukan-sebut-akp-dadang-iskandar-polisi-hitam?page=all

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini