TRIBUNNEWS.COM - Tim Jatanras Polda Bangka Belitung menangkap pelaku pembunuhan bernama Riki (26) pada Jumat (29/11/2024) malam.
Riki membunuh istri, Indah Wati (32) dan anaknya yang masih satu tahun pada Kamis (28/11/2024) lalu.
Setelah melakukan pembunuhan, Riki kabur dan ditangkap di Batu Ampar, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyatakan konferensi pers kasus pembunuhan ini akan digelar pada Senin (2/12/2024).
Saat ini, penyidik masih mendalami motif hingga kronologi pembunuhan yang terjadi di rumah korban yang terletak di Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
“Penyidik masih mendalami motif perbuatan terduga pelaku."
“Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil ditangkap oleh tim Jatanras. Saat ini, proses penyelidikan terus berjalan,” bebernya, Jumat, dikutip dari BangkaPos.com.
Riki dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Pangkalpinang dan dijaga petugas kepolisian.
Belum diketahui penyebab Riki menjalani perawatan medis.
Ditreskrimum Polda Babel, Kombes Pol Nyoman Merthadana, mengaku telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Riki sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka tapi Senin (2/12/2024) nanti mau diekpos Kapolda dan sudah digelar perkara tadi malam," tuturnya.
Baca juga: Penemuan Jasad Ibu dan Balita di Pangkalpinang: Korban Tergeletak di Ruang Tengah, Suami Menghilang
Sosok Riki
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, menyatakan keluarga korban telah melaporkan kasus pembunuhan pada Jumat (29/11/2024).
Berdasarkan keterangan keluarga korban, Riki tak ada di rumah sejak penemuan jasad dan saat ini tak diketahui keberadaannya.
"Sampai saat ini anggota di lapangan masih terus mencari keberadaan suami dari korban, jadi kita masih lidik keberadaan dari suaminya."