News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMK Ditembak Polisi

Komnas HAM Datangi Lokasi Penembakan Siswa SMK di Semarang, Telusuri Potensi Pelanggaran HAM

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), saat ini tengah diperiksa Propam Polda Jateng, Selasa (26/11/2024). Pelaku diketahui berinisial R.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah dianggap janggal oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kasus yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) menewaskan pelajar SMK berinisial GRO (17).

Terduga pelaku merupakan anggota Polrestabes Semarang bernama Aipda Robig Zaenudin yang kini telah dipatsus di Polda Jateng.

Komnas HAM mendatangi lokasi penembakan di depan Alfamart Jalan CandiPenataran Raya, Ngaliyan, Semarang.

Koordinator Sub Penegakan HAM pemantauan dan penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, mengatakan pihaknya telah melakukan rekonstruksi kasus penembakan.

Komnas HAM mendalami dugaan potensi pelanggaran HAM yang dilakukan petugas kepolisian.

"Kami harus melihat bukti dan fakta. Untuk itu, kami tinjauan lapangan sekaligus meminta keterangan dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang serta masyarakat sekitar di lokasi penembakan," bebernya, Jumat (29/11/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Ia menambahkan Komnas HAM tak diperlihatkan rekaman CCTV aksi penembakan yang diamankan penyidik kepolisian.

Pihaknya memiliki cara sendiri untuk mendalami kasus ini sesuai SOP.

"Karena itu untuk kebutuhan kepolisian jadi kami tidak bisa mengomentari itu," lanjutnya.

Sebanyak 14 saksi telah diperika, termasuk saksi yang berada di sekitar TKP penembakan.

Baca juga: Siswa SMK yang Ditembak Polisi Disebut Anggota Gangster, Keluarga Bantah: Tidak Mungkin

"Tinjauan ke lapangan untuk memastikan temuan-temuan kami. Dan memastikan fakta-faktanya yang ada," tandasnya.

Komnas HAM akan mendatangi rumah korban di Sragen, Jawa Tengah untuk mendapatkan keterangan dari keluarga.

Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan pernyataan petugas kepolisian.

Ia telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan para saksi.

"Penanganan kasus tawuran sudah seharusnya menggunakan tindakan humanis (bukan ditembak)," pungkasnya.

Kapolrestabes Semarang Dipanggil DPR RI 

Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku telah menjadwalkan rapat khusus untuk membahas kasus penembakan siswa SMK pada Selasa (3/12/2024).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, akan dipanggil ke gedung DPR RI untuk menjelaskan kronologi penembakan.

Baca juga: Keluarga Korban Ungkap Kejanggalan soal Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang

Menurut Habiburokhman, kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig dapat memperburuk citra polisi.

"Kejadian di Semarang ini benar-benar memprihatinkan. Kinerja Kapolri ini perlu dievaluasi seperti apa."

"Jangan sampai nila setitik merusak susu sebelangnya, itu peribahasanya. Apalagi Kapolrestabes Semarang ini susah sekali berkomunikasi," bebernya, Jumat (29/11/2024). 

Ia mengkritisi Kapolrestabes Semarang yang menyebut korban sebagai anggota gangster tanpa bukti yang kuat.

Berdasarkan kesaksian pihak sekolah, korban merupakan siswa berprestasi dan tidak terlibat dalam kelompok kriminal

Mekanisme penggunaan senjata api oleh aparat juga akan dibahas dalam rapat.

"Kalau senjata api yang kami ingin cek itu bagaimana mekanisme audit yang reguler."

"Kalau orang pertama mendapatkan senjata api oke lah," tandasnya.

Baca juga: Polda Jateng Sebut Aipda R Lakukan Tindakan Berlebihan Imbas Arahkan Langsung Tembakan ke Siswa SMK

Aipda Robig Belum jadi Tersangka

Polda Jateng belum menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan Aipda Robig telah melanggar aturan penggunaan senjata api.

"Jadi kita menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan, di mana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api, pistol dan sebagainya harus sesuai SOP atau standar yang ada," papar Artanto, Kamis (28/11/2024).

Meski telah diamankan, Aipda Robig belum ditetapkan sebagai tersangka karena status kasus ini masih penyelidikan.

"Penetapan tersangka kalau kasusnya naik sidik. Setelah dinyatakan (penyidikan), bisa ditetapkan tersangka, baru ditetapkan. Namun saat ini masih terperiksa," bebernya.

Saat ini, Aipda Robig berada di penempatan khusus (patsus) Bidpropam Polda Jateng.

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Jateng pada Rabu (27/11/2024) lalu.

Proses pemeriksaan kode etik dan tindak pidana yang dilakukan Aipda Robig berjalan bersamaan.

Baca juga: Makam Siswa SMK yang Ditembak Polisi di Semarang Dibongkar, Cari Alat Bukti untuk Jerat Aipda Robig

"Masih berproses semua, kan kemarin baru laporan. Tentunya setelah menerima laporan kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melapor dan yang lainnya." 

"Jadi bisa paralel, kasus kode etik profesinya pararel juga dengan tindak pidana," sambungnya.

Status Aipda Robig sebagai anggota Polri akan ditentukan setelah sidang internal digelar.

"Tergantung nanti dari proses sidang, karena proses sidang itu nanti dipimpin atasan hukum," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ada Potensi Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Pelajar Ditembak Polisi, Komnas HAM Obok-obok Semarang

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Rahen Nanda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini