Irjen Pol Hendro menegaskan tersangka dalam melancarkan aksinya sendirian.
"Saat ini hasil olah TKP dan keterangan saksi, pelaku tunggal yaitu RK alias Riki (26)," tegasnya.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, tersangka Riki (26) dengan kondisi tangan diborgol menggunakan kursi roda.
Dia dikawal ketat anggota Polda Babel.
Baca juga: Bunuh Istri dan Anak, Suami di Pangkalpinang Ditangkap, Pelaku Dirawat di Rumah Sakit
Tersangka Meninggal
Namun beberapa jam kemudian, Riki meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bangka Belitung (Babel), Senin (2/12/2024) sekitar pukul 18.51 WIB.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Babel Kombes Pol Nyoman Merthada membenarkan bahwa tersangka Riki meninggal.
"Iya mas, ini saya di Rumah Sakit Bhayangkara dan mau kita lakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya," kata Kombes Pol Nyoman Merthada kepada Bangkapos.com.
Kombes Pol Nyoman Merthada menjelaskan sejak awal ditangkap, tersangka Riki sudah dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Babel.
"Meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara, dia (tersangka) mulai dari hari pertama dia sudah dirawat disini, karena informasi awal dia minum racun. Tapi setelah kita tangkap bawa ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang di sana bilangnya sudah dikasih cairan untuk bersihkan itu," jelasnya.
"Tapi kata dokter tidak, terus sampai kita tahan-tahan hari ini, dia ngeluh sakit tenggorokan dan kemarin dimasukin selang untuk mengeluarkan cairan di tubuh. Tadi pagi kita ronsen sel darah putih naik, fungsi hati dan ginjalnya turun. Makanya, tadi pas konferensi pers kita hadirkan sebentar," kata Kombes Pol Nyoman.
Diketahui, Riki adalah tersangka kasus pembunuhan istri dan anak di perumahan Ayra 3 Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Kamis (28/11/2024) lalu. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kapolda Babel Ungkap Motif dan Kronologis Suami Tega Habisi Nyawa Istri dan Anak di Pangkalpinang