Lalu, kasus-kasus lain terjadi pada tahun 2024.
Dari keterangan korban, Agus melakukan aksinya dengan modus komunikasi verbal yang bisa mempengaruhi psikis.
"Untuk yang anak-anak tiga orang, itu modusnya dipacarin. Apakah sudah disetubuhi atau tidak? Wallahualam," kata Joko.
Ia juga menuturkan, modus Agus ke para korbannya sama.
"Korban menyampaikan, semuanya modusnya sama, (pelaku) memanipulasi keadaan,"
"Yakni mengambil informasi dari korban, kemudian informasi yang sifatnya rahasia dan keadaan tertentu dari korban yang bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk itu (pengancaman guna pelecehan)," sambungnya.
Joko menambahkan, jenis pelecehan yang dilakukan Agus ada berbagai macam.
"Ada yang memang sampai persetubuhan, ada juga yang baru proses percobaan (pelecehan). Ada yang sudah sampai dibawa ke homestay kemudian korbannya lari. Tapi memang ada yang sampai tahap pelecehan seksual fisik paripurna artinya persetubuhan," pungkas Joko.
Diketahui, Agus telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda NTB.
Pihak kepolisian menuturkan, kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024.
Atas perbuatannya tersebut, Agus dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Korban Rudapaksa Agus Pria Disabilitas Bertambah, Ada Anak di Bawah Umur
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunLombok.com, Robby Firmansyah)(Kompas.com, Karnia Septia/Lalu Muammar Qadafi)