Setelah sistem pembayaran kembali ditutup, Agus kembali menghubungi Ria untuk meminjam uang dengan alasan membayar UKT.
Tetapi, Ria tidak memberikannya. Ia beralasan meskipun memberi pinjaman tetap saja tidak dapat membayar UKT karena sistemnya tidak dapat dibuka kembali.
Akibat keterlambatan tersebut, Agus pun tidak dapat kembali menerima beasiswa KIP-K.
Dari kejadian tersebut, Agus lantas melaporkan Ria ke Dinas Sosial. Kini, Agus tetap melanjutkan kuliah dengan biaya sendiri.
"Uang beasiswanya tidak dipergunakan dengan sebenarnya. Seharusnya uang beasiswa itu untuk membayar."
"Jumlah uang beasiswa itu sekitar Rp 13 juta per tahun. Sedangkan dia membayar UKT Rp 900.000 per semester," jelas Ria.
Baca juga: Korban Agus Buntung Disebut Ada 13 Orang: Ada Anak di Bawah Umur, Ada yang Sampai Hamil
Selain menunggak bayar UKT, Agus Buntung disebut kerap memanipulasi absensi masuk kuliah.
Ria menjelaskan, Agus kerap tak masuk kelas sejak awal perkuliahan.
Tetapi, dalam catatan absensi, Agus selalu rajin mengikuti kelas.
Atas kasus yang menjerat Agus saat ini, Ria mengatakan, pihak kampus menyerahkan kepada pihak berwenang.
"Intinya, kami serahkan ke penegak hukum sesuai hukum yang berlaku. Kalau ditanya bagaimana karakter Agus, ya seperti itulah intinya," pungkas Ria.
Berstatus Tahanan Kota
Agus Buntung diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.
Ia dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini, Agus berstatus sebagai tahanan kota.