TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus eks Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM yang dikabarkan meminta uang ke guru Supriyani senilai Rp2 juta.
Terbaru ini, sidang kode etik digelar di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024).
Sidang yang digelar tertutup ini digelar di ruangan Bid Propam Polda Sultra.
Kali ini, sidang beragendakan pembacaan putusan terkait keduanya terbukti atau tidak meminta uang Rp2 juta kepada guru Supriyani di Konawe Selatan.
Mengutip TribunnewsSultra.com, kedua anggota polisi tersebut sudah masuk ke ruang sidang sejak Kamis pagi.
Hingga pukul 12.42 Wita, Ipda MI dan Aipda AM belum keluar ruangan.
Diwartakan sebelumnya, kedua anggota polisi tersebut ternyata tak ditahan atau ditempatkan di penempatan khusus (Patsus).
Kombes Moch Sholeh selaku Kabid Propam Polda Sultra menuturkan, keduanya belum ditahan karena masih menunggu sidang etik.
Hasil sidang tersebut nantinya akan menentukan nasib MI dan AM.
"Setelah hasil sidang. Sidang putusannya apa? Misalnya nanti kalau terbukti melanggar, permintaan maaf, demosi," katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
"Terus apakah ada nanti sanksi tambahan patsus atau tidak patsus," lanjut Kombes Pol Moch Sholeh.
Baca juga: Ipda MI Akui Peras Supriyani Rp2 Juta, Aipda AM Minta Rp50 Juta Agar Kasus Tak Dilanjutkan
Sebelumnya, Ipda MI juga sudah mengaku bahwa ia meminta uang ke Supriyani agar tidak dilakukan penahanan senilai Rp2 juta.
Uang tersebut digunakan Ipda MI untuk membeli bahan bangunan untuk renovasi ruang Unit Reskrim Polsek Baito.
Sementara, Aipda AM mengakui sudah pernah menyampaikan permintaan uang Rp50 juta ke Supriyani, keluarga dan kepala desa.
Uang tersebut sebagai bentuk kesepakatan damai dengan keluarga Aipda WH, orangtua korban D.
Supriyani Jadi Saksi Sidang Etik
Pihak Propam Polda Sultra juga sebelumnya memanggil Supriyani untuk jadi saksi sidang etik Ipda MI dan Aipda AM, Rabu (4/12/2024).
Tak sendiri, Supriyani datang bersama kuasa hukumnya, Andri Darmawan.
Kepala Desa Wonua Raya, suami Supriyani, dan wali kelas 1A, Lilis Erlina Dewi juga turut datang.
"Iya hari ini Ibu Supriyani dipanggil sebagai saksi," kata Andri kepada TribunnewsSultra.com.
Diketahui Ipda IM dan Aipda AM diduga melanggar kode etik kepolisian karena memeras Supriyani dengan meminta uang Rp2 juta.
Permintaan uang Rp2 juta ini agar Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya yang juga anak polisi Aipda WH tidak dilakukan penahanan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Sidang Etik Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Berlanjut, Tertutup di Polda Sultra
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono/Laode Ari)