TRIBUNNEWS.COM - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Reza menggaris bawahi, apabila Agus Buntung memang terbukti melakukan perbuatan keji, dirinya bisa dikategorikan sebagai residivis.
Residivis dimaksudnya bukan orang sudah pernah masuk penjara, lalu mengulang kejahatan yang sama usai keluar biu.
Namun, seseorang yang berbuat kejahatan secara berulang-ulang, meski belum pernah dipenjara.
"Residivis yang saya maksud perilaku jahat berulang yang argonya dihitung berdasarkan jumlah korban," urai Reza, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Jumat (5/11/2024).
Reza melanjutkan, dengan informasi awal terkait jumlah terduga korban, ia menyebut Agus Buntung adalah sosok yang sangat berbahaya.
Ditambah kasus ini sudah masuk dalam kejahatan serius yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Agus Buntung Ketahuan Bawa 5 Wanita ke Homestay dalam Setahun, LBH Sebut Ada 19 Orang Terduga Korban
"Kita patut punya keinsafan (kesadaran) bahwa orang ini adalah orang yang super berbahaya."
"Tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman bahwa orang ini adalah residivis kejahatan serius yang sangat berbahaya, maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang," urai Reza.
Reza mendorong pihak berwenang melakukan pengawasan terhadap Agus Buntung meski statusnya sekarang menjadi tahanan rumah.
Harapannya kejahatan seksual tidak terus terulang kedepannya.
Kekerasan seksual dan disabilitas
Reza dalam kesempatannya juga meluruskan persepsi keliru publik terkait kekerasan seksual dan disabilitas.
Ia menilai masih ada beranggapan kekerasan seksual, khususnya rudapaksa hanya bisa dilakukan oleh orang yang normal.
"Fokus kita saat menarasikan kekerasan seksual berfokus kepada kondisi fisik pelaku."