News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Jumlah Korban Terus Bertambah Jadi 15 Orang, Status Tahanan Kota Agus Buntung akan Dicabut?

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri (kanan) dan Agus Buntung (kiri), pria tanpa dua tangan jadi tersangka kasus rudapaksa.

"Nantinya kasus ini akan terus berjalan dan tahanan rumah tidak akan lagi dipakai.

Kami juga akan memikirkan langkah-langkah berikutnya," tegas Joko.

Sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. 

Saat ini, tersangka AG masih menjalani tahanan rumah.

Polisi menyebutkan bahwa dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita. 

Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Sosok Berbahaya 

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan, elihat korban yang lebih dari satu orang apa yang dilakukan Agus sudah di luar batas.

Agus Buntung, tegas Reza adalah orang yang sangat berbahaya.

"Orang ini adalah orang yang super berbahaya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Kamis (5/12/2024).

"Karena itu tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman orang ini adalah pelaku kejahatan serius yang sangat berbahaya," sambungnya.

Ia mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan serius terhadap Agus.

Baca juga: Meski Tak Punya Lengan, Agus Buntung Disebut Produktif, Buka Pintu Homestay Pakai Gigi dan Mulut

Terkait kondisi itu, Reza pun meminta agar pengawasan terhadap Agus diperketat.

"Maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang."

"Kendati diberlakukan tahanan rumah sekalipun, pengawasan tetap dilakukan secara melekat agar kejahatan yang serius itu tidak berulang," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini