Kasus ini diatur dalam Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan KUHP Pasal 385.
Hingga kini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih berlanjut, dengan laporan terbaru menyebutkan bahwa 15 wanita menjadi korban, termasuk yang masih di bawah umur.
Agus kini berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Baca tanpa iklan