News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Buntung dan Kasusnya

Pelecehan Seksual di Mataram: Agus Buntung Bawa Banyak Wanita ke TKP

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22), tersangka rudapaksa terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB.

Kasus ini diatur dalam Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan KUHP Pasal 385.

Hingga kini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih berlanjut, dengan laporan terbaru menyebutkan bahwa 15 wanita menjadi korban, termasuk yang masih di bawah umur.

Agus kini berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.



Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini