"Tersangka sakit hati karena korban cekcok dengan orang tua mereka terkait izin menikah lagi. Orangtua mereka akhirnya keluar dari rumah korban. Hal ini menambah alasan pelaku untuk menghabisi korban," jelas AKBP Bimo.
Yusa sebelumnya pernah terlibat kasus penjambretan di wilayah Gurah.
"Pelaku adalah residivis atas kasus penjambretan yang pernah ditangani sebelumnya," ujar AKBP Bimo.
Pelaku ditangkap
Polisi yang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Yusa ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan petugas sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," jelas AKBP Bimo.
Baca juga: Terungkap! Pelaku Pembunuhan Keluarga Guru di Kediri adalah Adik Ipar
Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati," tegas AKBP Bimo Ariyanto.
Sebelumnya, satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditemukan tewas diduga dibunuh pada Kamis (5/12/2024).
Tiga anggota keluarga yang tewas adalah Agus Komarudin (38), Kristina (34), dan anak mereka, CAW (12).
Sementara anak bungsu keluarga ini, SPY (8), berhasil selamat dan kini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Kota Kediri.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu diketahui sekitar pukul 08.30 WIB.