TRIBUNNEWS.COM, BANGKA BELITUNG - Seorang ibu muda dan anaknya yang baru berusia 1 tahun disekap di ruangan 2x2 meter.
Nahasnya lagi anak dan ibu itu diberikan makan dan minum.
Anak dan ibu disekap selama dua bulan lamanya sebelum akhirnya diselamatkan.
Nadya (22 tahun) dan anaknya yang baru berumur 1 tahun korban penyekapan pihak sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Indonesia.
Ibu dan anak malan ini diselamatkan oleh dua pengacara a Andi Kusuma dan Budiono bersama aparat kepolisian.
Kronologis dan Duduk Perkara Penyekapan
Nadya mengungkapkan kronologi penyekapan dirinya dan sang anak saat ditemui Bangka Pos Group di sela kunjungan Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo yang khusus datang melihat ia dan anaknya di Mapolres Bangka, Sabtu (7/12/2024).
"Saya dan suami serta anak pertama kami, merantau ke Pulau Bangka dari Palembang tiga bulan lalu. Suami saya kemudian bekerja, diterima sebagai supir dump truck di PT PMM di Bakam," tutur Nadia mengawali ceritanya sembari mengelus kepala sang putra.
Baru satu bulan bekerja, Nadya mengatakan sang suami dituduh mencuri solar oleh pihak perusahaan.
Namun suami menghilang tidak tahu pergi kemana setelah dicari oleh pihak perusahaan terkait tuduhan pencurian solar.
Pihak perusahaan mendatangi mes tempat mereka tinggal dan membawa Nadya beserta anaknya.
"Sekitar dua bulan lalu kami dijemput, kemudian dibawa keruangan tempat kami disekap. Waktu itu mereka bilang kalian tidak boleh pulang sampai suami saya ke sini," ungkapnya.
Anaknya Menderita
Nadya dan anaknya mulai mengalami penderitaan panjang.
Keduanya ditempatkan di ruangan seluas sekitar 2x2 meter, tanpa diberikan makanan dan minuman.
Melihat kondisi tersebut, sejumlah pekerja kebun sawit yang lain kerap membantu dan mendatangi mereka.