Tak cuma mempelai, adapula syarat yang harus dipenuhi ketika menjadi saksi nikah yaitu beragama Islam, sudah dewasa, memiliki akal pikir yang sehat, tidak fasik, dan hadir saat akad nikah.
"Kajian ilmiah dari salah satu penghulu di Blora. 80 persen nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhi syarat dan rukunnya," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Malam-malam Pak Kades di Boyolali Digerebek Warga di Rumah Janda, Mengaku Sudah Nikah Siri"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Tri Widodo)