Dugaan kasus kekerasan seksual dilakukan Agus pada 7 Oktober 2024 lalu dan terungkap setelah korban membuat laporan.
Akibat perbuatannya, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 6C UU Nomor 12/2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Diduga Dilecehkan di Homestay
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus kekerasan seksual dilakukan Agus di Nang's Homestay yang terletak di Mataram.
Di homestay tersebut terdapat 10 kamar yang berderet di depan dan belakang.
Diduga korban kekerasan seksual lebih dari satu orang dan lokasinya di homestay yang sama.
Kombes Pol Syarif Hidayat, mengaku telah memeriksa pemilik dan karyawan homestay untuk mengungkap kasus ini.
Baca juga: 5 Bukti Pojokkan Agus Buntung: Video Mesum, Dalih Suka Sama Suka, hingga Kesaksian Pemilik Homestay
"Dari keterangan karyawan dan pemilik homestay memang si pelaku ini selain membawa korban yang melapor ke kita, juga pernah membawa perempuan (lain)," bebernya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews.com, Kamis (5/12/2024).
Salah satu karyawan pernah melihat Agus membawa empat perempuan di waktu yang berbeda-beda.
"Kalau pemilik homestay itu ada lima orang berbeda yang dibawa oleh pelaku," lanjutnya.
Mahasiswi yang melaporkan kasus ini menjadi korban pertama yang dibawa Agus ke homestay.
Hingga saat ini, ada lima korban kekerasan seksual yang membuat laporan ke polisi.
Diduga Agus membawa para korban ke homestay yang sama karena sudah nyaman.
Baca juga: Terungkap Video Mesum Agus Buntung Sempat Viral, Sekamar dengan Anak di Bawah Umur
"Kalau yang ditangani oleh penyidik dalam berkas perkara itu ada empat orang yang menjadi korban dengan modus yang sama termasuk satu korban sebagai pelapor sendiri, jadi ada lima (korban)," imbuhnya.
Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan pelecehan lantaran kondisi korban lemah.