Namun, suasana mulai berubah saat MJ disebut mengajak korban karaoke, menunjukkan tatapan yang tidak wajar, hingga melakukan tindakan fisik yang dianggap melecehkan.
"Dia narik temenku ke ruangan lain dan setelah itu giliran aku. Dia narik paksa, cium pipi kanan, kiri, bahkan bibir."
"Dia juga pegang sambil bilang, ‘Kamu kalau saya pake mau dibayar berapa?’," tulis korban.
Korban mengaku syok dan tidak sempat merekam kejadian karena tidak menduga hal tersebut akan terjadi.
"Aku cuma mau jualan produk, bukan mau dilecehin perkara kostum ku yg minim krn SOP brand," tulisnya.
Postingan tersebut langsung menyulut emosi warganet yang ramai mendukung korban untuk mencari keadilan.
Korban yang berinisial II pun langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Cirebon, didampingi oleh tim kuasa hukumnya pada Sabtu (7/12/2024) siang.
Ia telah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian selama 4 jam.
Selain melaporkan kasus ini ke kepolisian, tim kuasa hukum juga berencana akan melaporkan MJ ke Badan Kehormatan (BK) Dewan.
"Kami akan segera mengajukan laporan ke BK agar proses berjalan seirama, baik di kepolisian maupun di internal dewan," ucap Yudia Alamsyah, selaku pengacara korban, Senin (9/12/2024).
Korban Diintimidasi
Pengacara II, Yudia Alamsyah mengatakan, kliennya tersebut juga mendapatkan intimidasi.
"Kalau kondisi klien kami ada intimidasi, karena tadi malam klien kami datang meminta bantuan dan perlindungan hukum," ucap Yudia kepada TribunJabar.id.
Berbagai pihak mengintimidasi korban, termasuk dari EO tempat korban bekerja yang meminta unggahan terkait pelecehan dihapus.
"Mereka minta masalah ini tidak di-blow up dan postingannya minta di-take down, lalu diedit karena membawa nama brand."