Perwakilan PT PMM menggelar konferensi pers di warung Kopi Ayani Pangkalpinang, Minggu, (8/12/2024).
"Bahwa kami sampaikan tidak adanya unsur penyekapan yang dilakukan oleh karyawan kami, terutama sudah kita saksikan bersama manajer kita sama satu staf HO kita," ungkap Tian Teralandu selaku Internal PT PMM.
"Itu tidak ada sama sekali unsur penyekapan karena apa, dia (ibu) bebas keluar dari tempat itu, dia menggunakan handphone standby 24 jam dan ada kasur, bantal, ada guling, selimut, air minum bahkan ada susu di tempat itu."
"Satu lagi yang dikatakan bahwa tempat yang ditinggali mereka (ibu anak) itu adalah kandang anjing, tetapi bekas kantor admin atau loket pembayaran PT PMM yang sudah tidak digunakan lagi."
HO Pusat PT PMM Retman Basri juga mengklaim tempat yang ditinggali Nadia dan anaknya bukan kandang anjing.
"Jadi, itu tempat pembayaran pabrik kelapa sawit ataupun perkebunan mirip menggunakan teralis besi," kata Retman.
"Konotasinya, seolah-olah itu adalah teralis besi padahal bukan itu untuk mengamankan pembayaran transaksi yang dilakukan oleh perusahaan setiap akhir bulan pada karyawan."
Dia mengklaim tidak ada penyekapan yang dilakukan pihak PT PMM terhadap ibu dan anak itu.
"Salah benar kalau ada penyekapan, pasal yang dituduhkan oleh pihak Polres disangkakan kepada kita adalah pasal 333 ayat 1 KUHP pidana yakni barang siapa dengan sengaja yang merampas kemerdekaan orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak," ujarnya.
"Dalam kondisi demikian bahwa ruangan tersebut tidak ada pintu, bebas keluar masuk. Untuk menghindari itu, kita minta security untuk mengamankan dan yang bersangkutan bebas keluar masuk."
Kata dia, security memberikan makan dan minuman pada malam hari kepada Nadia dan anaknya.
Di samping itu, diberikan pula kasur dan lain-lain kepada keduanya.
"Klarifikasi kita supaya ini tidak viral bahwa itu bukan kandang anjing, tapi adalah bekas kantor admin pembayaran atau pencairan uang itu dari kita dan kita siap untuk mengikuti apa yang sudah dilaksanakan oleh Polres dan kita patuh dan taat kepada hukum," ucapnya.
"Kami mohon maaf atas kelalaian manajer, kami tidak mau dan jangan sampai diputarbalikkan dan kita akan sampai ke penyidik tersangka sudah menerangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disangkakan oleh pihak Kepolisian," kata Retman.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Sekap Ibu dan Anak di Kandang Bekas Anjing, 2 Petinggi Perusahaan Sawit di Bangka Jadi Tersangka
(Tribunnews/Febri/Pos Belitung/Adi Saputra)