TRIBUNNEWS.COM - Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, dihukum Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dalam sidang kode etik, Senin (9/12/2024).
Adapun, Aipda Robig dipecat buntut kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban penembakan polisi hingga tewas, mengaku puas.
Demikian disampaikan oleh ayah korban tewas Gamma Rizkinata (GR), Andi Prabowo.
Andi juga berharap, banding yang diajukan pihak Aipda Robig ditolak.
"Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya," ucap Andi saat ditemui usai sidang di Mapolda Jawa Tengah, Senin, dilansir Kompas.com.
Meski demikian, ayah Gamma mengaku belum bisa memaafkan perbuatan Aipda Robig yang telah membunuh anaknya itu.
Menurutnya, perbuatan Aipda Robig itu sulit untuk dimaafkan.
"Manusiawi ya, jengkel. Wajar kalau saya marah sekali," ujarnya.
Apalagi, Andi mengaku tidak mendapatkan permintaan maaf dari Aipda Robig sama sekali.
Dalam sidang etik yang digelar secara tertutup itu, Aipda Robig dinyatakan terbukti melakukan penembakan terhadap korban, bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.
Baca juga: Sudah Jadi Tersangka, tapi Alasan Aipda Robig Tembak Pelajar di Semarang Masih Misteri
Aipda Robig juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan keluarga korban Gamma, meliputi pasal pembunuhan dan penganiayaan.
"Iya Aipda R (Robig) di-PTDH," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, usai sidang, Senin, dikutip dari TribunJateng.com.
Artanto menambahkan, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor.