"Aipda R (Robig) akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang," bebernya.
"Polisi masih ditahan di dalam penempatan khusus (patsus)."
"Tak hanya itu, hari ini kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Meski sudah melakukan pemecatan, Polda Jateng hingga saat ini tidak bisa mengungkapkan alasan Aipda Robig menembak korban.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, mengatakan pihaknya mengapresiasi pemecatan terhadap Aipda Robig tersebut.
Keputusan Polda Jateng terhadap Aipda Robig itu, katanya, perlu dikawal proses selanjutnya.
"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," katanya.
Untuk diketahui, Aipda Robig merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma pada Minggu (24/11/2024).
Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Aris Supriyono, mengungkapkan penembakan itu lantaran Robig merasa sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya.
Selain Gamma, ada dua korban lainnya yang juga pelajar. Kedua teman Gamma itu selamat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polda Jateng : Aipda Robig Dipecat
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto) (Kompas.com)