News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMK Ditembak Polisi

Keluarga Siswa SMKN 4 Semarang Ungkap Kekecewaan Imbas Sidang Etik Aipda Robig Digelar Tertutup

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aipda Robig Zaenudin memasuki ruang sidang, Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). | Keluarga GR, korban meninggal dalam kasus penembakan Aipda Robig mengungkapkan kekecewaannya karena sidang etik Aipda Robig di digelar tertutup.

TRIBUNNEWS.COM - Zainal Abidin, kuasa hukum keluarga GR, korban meninggal dalam kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin mengungkapkan kekecewaan keluarga pada sidang etik Aipda Robig.

Zainal mengatakan, keluarga korban kecewa karena sidang etik Aipda Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024) kemarin digelar secara tertutup.

Diketahui dalam sidang etik tersebut, Aipda Robig dinilai terbukti melakukan penembakan pada GR, siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.

Zainal menuturkan, saat sidang etik Aipda Robig, keluarga korban baru bisa masuk ruang sidang saat sudah pembacaan putusan.

Hal itu pun bisa dilakukan dengan bantuan dari Kompolnas.

"Ketika masuk, sudah di tahap pembacaan putusan. Kami harus meminta bantuan Kompolnas," kata Zainal, dilansir Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut Zainal mengungkap kekecewaan keluarga korban yang tak bisa mendengar pembelaan dari Aipda Robig soal penembakan pada GR tersebut.

"Pembelaannya (Aipda Robig) saya tidak dengar, karena mendengarnya itu ketika sudah putusan," ungkap Zainal.

Sementara itu, Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andika mengungkap adanya kejanggalan dalam sidang etik Aipda Robig ini.

Kejanggalan itu terjadi saat proses penuntutan dan pembelaan. 

Fajar menyebut keluarga GR tidak bisa masuk ke ruang sidang.

Baca juga: Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka, Motif Sebenarnya Tembak Gamma Tak Terungkap saat Sidang Etik

Sehingga keluarga korban tidak bisa mendengarkan keterangan dari Aipda Robig.

"Awal itu keluarga pada saat di dalam, hanya diperbolehkan masuk saat pemberian kesaksian dari korban."

"Di proses penuntutan, pembelaan, keluarga tidak boleh masuk, tidak bisa mendengar keterangan pelaku," kata Fajar.

Polda Jateng Tidak Mampu Ungkap Alasan Aipda Robig Tembak Mati Pelajar SMK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini