News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMK Ditembak Polisi

Keluarga Siswa SMKN 4 Semarang Ungkap Kekecewaan Imbas Sidang Etik Aipda Robig Digelar Tertutup

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aipda Robig Zaenudin memasuki ruang sidang, Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). | Keluarga GR, korban meninggal dalam kasus penembakan Aipda Robig mengungkapkan kekecewaannya karena sidang etik Aipda Robig di digelar tertutup.

TRIBUNNEWS.COM - Zainal Abidin, kuasa hukum keluarga GR, korban meninggal dalam kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin mengungkapkan kekecewaan keluarga pada sidang etik Aipda Robig.

Zainal mengatakan, keluarga korban kecewa karena sidang etik Aipda Robig Zainudin di Mapolda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024) kemarin digelar secara tertutup.

Diketahui dalam sidang etik tersebut, Aipda Robig dinilai terbukti melakukan penembakan pada GR, siswa SMKN 4 Semarang hingga meninggal dunia.

Zainal menuturkan, saat sidang etik Aipda Robig, keluarga korban baru bisa masuk ruang sidang saat sudah pembacaan putusan.

Hal itu pun bisa dilakukan dengan bantuan dari Kompolnas.

"Ketika masuk, sudah di tahap pembacaan putusan. Kami harus meminta bantuan Kompolnas," kata Zainal, dilansir Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut Zainal mengungkap kekecewaan keluarga korban yang tak bisa mendengar pembelaan dari Aipda Robig soal penembakan pada GR tersebut.

"Pembelaannya (Aipda Robig) saya tidak dengar, karena mendengarnya itu ketika sudah putusan," ungkap Zainal.

Sementara itu, Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andika mengungkap adanya kejanggalan dalam sidang etik Aipda Robig ini.

Kejanggalan itu terjadi saat proses penuntutan dan pembelaan. 

Fajar menyebut keluarga GR tidak bisa masuk ke ruang sidang.

Baca juga: Aipda Robig Dipecat dan Jadi Tersangka, Motif Sebenarnya Tembak Gamma Tak Terungkap saat Sidang Etik

Sehingga keluarga korban tidak bisa mendengarkan keterangan dari Aipda Robig.

"Awal itu keluarga pada saat di dalam, hanya diperbolehkan masuk saat pemberian kesaksian dari korban."

"Di proses penuntutan, pembelaan, keluarga tidak boleh masuk, tidak bisa mendengar keterangan pelaku," kata Fajar.

Polda Jateng Tidak Mampu Ungkap Alasan Aipda Robig Tembak Mati Pelajar SMK

Diketahui, Aipda Robig Zaenudin (38) dipecat Polda Jawa Tengah buntut dari kasus penembakan tiga pelajar Semarang.

Vonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ini dilakukan dalam sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/11/2024).

Namun, dalam sidang yang digelar tertutup tersebut tidak bisa mengungkap alasan Aipda Robig menembak para korban.

"(alasan menembak) pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui. Namun majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.

Baca juga: 3 Fakta Sidang Etik Aipda Robig: Disanksi PTDH hingga Kapolrestabes Semarang akan Dilaporkan

Ihwal pertanyaan alasan Aipda Robig menembak para korban telah disodorkan pula ke Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto tetapi enggan menanggapinya.

"Saya tidak mengikuti (sidang) seluruhnya tapi akhirnya saja yang kesimpulannya di-PTDH," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng telah memecat Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan ketiga pelajar Semarang.

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan keluarga korban Gamma meliputi pasal pembunuhan dan penganiayaan.

Baca juga: Pengakuan Korban Penembakan Aipda Robig: Tak Ada Tawuran dan Serempetan, Usai Makan di Burjo

"Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (9 Desember). R (Robig Zaenudin) langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, Senin (9/11/2024).

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anas mengatakan, keputusan Polda Jateng terhadap Aipda Robig berupa kasus etiknya telah PTDH dan pidananya sudah menjadi tersangka maka perlu dikawal proses selanjutnya.

"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," katanya.

Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, keputusan PTDH Aipda Robig dan penetapan tersangkanya tidaklah cukup.

Baca juga: Aipda Robig Dipecat, Bagaimana Nasib Karier Kapolrestabes Semarang di Kasus Penembakan Siswa SMK?

Kepolisian perlu berbenah dan Kapolrestabes Semarang harus bertanggung jawab atas narasi di awal yang mana, narasi itu justru mengaburkan fakta-fakta yang ada.

Narasi tersebut berupa para korban dituding polisi sedang melakukan tawuran dan  Aipda Robig sedang  sedang melerai tawuran.

"Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Iwan Arifianto)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Baca berita lainnya terkait Siswa SMK Ditembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini