TRIBUNNEWS.COM - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21), pria disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), direncanakan akan mengikuti proses rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual, Rabu (11/12/2024) hari ini.
Rencana itu dibenarkan oleh Kuasa hukum tersangka, Ainuddin.
Sementara itu rekonstruksi digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terdapat sejumlah tempat yang menjadi lokasi rekonstruksi.
Di antaranya Taman Udayana, Islamic Center dan Homestay.
Ainuddin berharap dengan rekonstruksi tersebut membuat kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan disabilitas tersebut, menjadi terang benderang dan semua peristiwa yang dianggap menjanggal bisa terungkap.
"Misalnya ada keraguan penyidik, kekaburan informasi dari saksi maupun korban bisa terungkap dalam rekonstruksi tersebut," jelasnya, Selasa (10/12/2024), mengutip TribunLombok.com.
Ainuddin juga mengatakan pihaknya masih mendiskusikan untuk mengajukan pra-peradilan, terlebih kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB.
Pengakuan Agus Buntung Vs Pengakuan Korban
Ainuddin mengatakan berdasarkan pengakuan Agus dalam pemeriksaan di Polda NTB, antara tersangka dan korban sebetulnya ada kesepakatan untuk melakukan hubungan seksual tersebut.
"Sebelum diantar ke kampus didepan ada adegan mesum oleh orang lain, si perempuan mengatakan bagusnya adegan yang tadi," kata Ainuddin.
Ainuddin menjelaskan setelah percakapan tersebut, korban membawa Agus melewati Islamic Center, disana korban meminta Agus untuk duduk lebih depan.
"Ditanya oleh korban di mana tempat yang bagus untuk melakukan itu, Agus mengatakan tahu sehingga dibawalah ke homestay tersebut," jelasnya.
Namun pada saat itu kepada korban, Agus mengaku tidak memiliki uang sehingga ada perjanjian tersangka akan menggantikan uang korban.
Namun usai melakukan berhubungan di homestay tersebut Agus tidak mengganti uang korban, hal tersebut yang membuat korban marah kepada Agus karena tidak memberikan yang yang dijanjikan sebelumnya.