News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjualan Bayi di Yogyakarta

Bidan Tanpa Izin Terjerat Kasus Perdagangan 66 Bayi di Yogyakarta

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Ilustrasi bayi dan (Kanan) Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

"Bayi perempuan dijual dengan harga Rp55 juta, sementara bayi laki-laki dihargai antara Rp60 juta hingga Rp65 juta," lanjutnya.

Baca juga: 2 Bidan di DIY Jadi Tersangka Kasus Penjualan 66 Bayi, Pelaku Pernah jadi Ketua RW

Residu Masa Lalu yang Kembali Muncul

Yang lebih mengherankan, kedua tersangka bukanlah wajah baru dalam dunia kejahatan.

Mereka sebelumnya pernah terjerat kasus serupa dan menjalani hukuman di Lapas Wirogunan pada tahun 2020 dengan vonis selama 10 bulan.

Kini, mereka kembali beraksi dengan penjualan bayi, di mana salah satunya melibatkan penjualan bayi laki-laki di Bandung pada September 2024 dan bayi perempuan di Yogyakarta pada Desember 2024.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dinkes Kota Yogyakarta Tegaskan 2 Bidan Tersangka TPPO 66 Bayi Tidak Punya Izin Praktik

( TribunJogja.com/Azka Ramadhan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini