News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Koas Dianiaya di Palembang

Insiden Pemukulan Dokter Koas: Berawal Lady Aurellia Pramesti Disebut Alami Stres

Penulis: garudea prabawati
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews: Terkuak awal mula dokter koas di Palembang, Luthfi dipukuli oleh sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti. Lady disebut alami stres dan kurang istirahat. (ISTIMEWA)

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemukulan terhadap dokter koas bernama Luthfi oleh sopir keluarga Lady Aurellia Pramesti, Datuk, mencuat dan menjadi perhatian publik.

Awalnya diketahui bahwa Lady mengalami stres dan kurang istirahat saat menjalani program koas di RSUD Siti Fatimah Palembang.

Dilaporkan juga ejadian penganiayaan ini diduga dipicu oleh ketidakpuasan Lady terhadap jadwal jaga yang ditetapkan.

Kronologi Kejadian

Menurut kuasa hukum keluarga Lady, Titis Rahcmawati, insiden ini berawal ketika ibu Lady, Lina Dedy, melihat putrinya tampak stres akibat kurang istirahat.

Lina kemudian berinisiatif untuk berdiskusi dengan Luthfi, yang merupakan ketua kelompok koas dan bertanggung jawab atas jadwal jaga.

"Lady merasa ada ketidakadilan dalam jadwal jaga malam itu, tetapi ia tidak melapor kepada ibunya. Namun, ibunya melihat kondisi putrinya dan memutuskan untuk menemui Luthfi," ungkap Titis pada Jumat, 13 Desember 2024.

Meskipun Lady sempat melarang ibunya untuk bertemu Luthfi, Lina tetap melanjutkan niatnya untuk berdiskusi mengenai jadwal tersebut.

Pemukulan di Publik

Kejadian pemukulan terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Dalam video yang beredar di media sosial, Luthfi terlihat dipukul bertubi-tubi oleh seorang pria berbaju merah, sementara beberapa orang berusaha melerai tetapi tidak berhasil.

"Kami sudah baik-baik," ucap Luthfi dalam video tersebut, menunjukkan ketidakberdayaannya saat diserang.

Upaya Perdamaian

Setelah insiden viral, pelaku, Datuk, berusaha untuk meminta damai.

Keluarga korban mengonfirmasi bahwa Datuk telah meminta maaf, namun situasi semakin rumit ketika ibu pelaku datang ke RS Bhayangkara untuk meminta jalur damai.

"Pelaku sudah minta maaf, tetapi belum ada langkah konkret dari pihaknya," jelas kakak korban.

Tersangka dan Permintaan Maaf

Saat ini, Datuk telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku tidak ada yang menyuruhnya melakukan penganiayaan tersebut.

Dia juga meminta maaf kepada Luthfi, keluarganya, serta keluarga Lady dan Lina Dedy atas perbuatannya yang berdampak luas.

Atas tindakan tersebut, Datuk dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Proses hukum terhadapnya kini sedang berlangsung di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kejadian ini menyoroti pentingnya komunikasi dan pengelolaan stres di kalangan mahasiswa kedokteran, khususnya dalam menjalani program koas yang penuh tekanan.

(*)



Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini