TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka, wanita berinisial JE (44) dan DM (77), ditetapkan sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Keduanya merupakan bidan dan pegawai di sebuah klinik di Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Praktik jual beli bayi ini sudah berlangsung sejak tahun 2010, dengan total 66 bayi yang diperdagangkan.
Modus Operandi
Menurut Kombes Pol FX Endriadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, praktik ini berlangsung selama 14 tahun dengan kedok adopsi.
Para tersangka berupaya mengadopsi bayi dari pasangan yang tidak menginginkan anak.
Proses adopsi ini tidak sah secara prosedural dan tidak dilengkapi dokumen administrasi yang sesuai.
Bayi-bayi tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, tergantung jenis kelamin.
Untuk bayi perempuan, harga jual berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, sedangkan untuk bayi laki-laki antara Rp 65 juta hingga Rp 85 juta.
Jaringan Penjualan
Bayi-bayi yang dijual oleh JE dan DM tidak hanya di Yogyakarta, tetapi juga ke berbagai daerah seperti Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Surabaya.
Baca juga: Kasus TPPO: Penjualan Bayi di Klinik Bersalin Yogyakarta Terungkap, 2 Wanita Diamankan
Orang-orang yang merelakan bayinya mayoritas adalah pasangan di luar nikah.
"Dalam dan luar Kota Yogyakarta, termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," jelas Kombes Nugroho Arianto, Kabid Humas Polda DIY.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dugaan TPPO di klinik tempat kedua tersangka bekerja.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk mengamankan JE dan DM.
Kedua tersangka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang akan mengadopsi bayi dengan alasan sebagai biaya persalinan.
"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," tambah Kombes FX Endriadi.
Catatan Hukum
Kedua tersangka bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan ini.
Mereka pernah dipenjara selama 10 bulan pada tahun 2020 atas kasus serupa.
Kini, mereka dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul FAKTA-FAKTA Kasus Jual Beli Bayi di Klinik Tegalrejo Jogja Sejak 2010, Tersangka Pernah Dipenjara
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).