"Saya sudah kecewa, sudah sangat kecewa. Apakah saya harus pindah negara?" ucap Asep dengan penuh emosional.
PK Saka Tatal Ditolak
Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana anak dalam kasus ini.
Saka Tatal berstatus sebagai terpidana anak lantaran saat kasus ini muncul pada tahun 2016, dirinya masih berusia di bawah umur.
Adapun PK yang diajukan Saka Tatal terdaftar dalam Nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan Terpidana Anak yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.
Pertimbangan MA Tolak PK Terpidana
Yanto mengungkapkan alasan MA menolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.
Ia menyebut, satu hal yang menjadi pertimbangan, yaitu novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi lantaran bukan termasuk bukti baru.
"Bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruh a KUHAP," ucap Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin.
Selain novum, pertimbangan lainnya adalah tidak adanya kekhilafan judex facti dan judex juris dari Majelis hakim yang mengadili para terpidana.
Setelah adanya putusan ini, Yanto pun mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap 7 terpidana sebelumnya tetap berlaku.
"Ya dengan ditolaknya maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku ya, jadi tetap putusan sebelumnya tetap berlaku," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Tangis Keluarga Pecah di Ruang Nonton Bareng Setelah MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon.
(Tribunnews.com/Deni/Fahmi)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)