TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA - Yuliani (38) sangat terkejut setelah mengetahui suaminya H jadi tersangka dalam kasus kematian BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang diduga ditembak polisi hingga tewas.
Kasus ini bermula dari temuan mayat pria tanpa identitas di pinggir jalan sekitar kebun sawit, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan pada Jumat (6/12/2024).
Saat itu, mayat tersebut belum diketahui identitasnya.
Baca juga: Bongkar Tabiat Aipda R, Bukti yang Ditunggu Kompolnas atas Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
Selang beberapa hari, Polda Kalteng mengungkap identitas BA dan penyebab kematiannya diduga dibunuh oleh anggota Polresta Palangka Raya inisial AK.
Sial bagi H, seorang supir taksi online yang malam itu mengantarkan polisi berpangkat Brigadir tersebut tanpa tujuan yang jelas.
Karena kenal, walau baru satu bulan, H pun setuju mengantarkan AK.
Mayat BA dibuang, mobilnya dicuri.
Menurut kepolisian, kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
H disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya BA.
Membuatnya jadi saksi kunci dalam kasus polisi bunuh warga sipil ini.
Menurut keterangan Yuliani, istri dari H, suaminya itu seperti orang depresi beberapa hari setelah dibawa AK keluar dari rumah.
Hingga akhirnya, H pun bercerita pada Yuliani tentang kejadian mengerikan yang dialaminya ketika menjadi sopir mengantarkan AK.
Baca juga: Brigadir AK Oknum Polisi di Kalteng Terlibat Pembunuhan, Sudah Ditahan, Kini Diperiksa Propam
Yuliani menyebut, suaminya sangat syok dan ketakutan setelah melihat kejadian itu.
Sempat ditransfer sejumlah uang oleh AK agar H tak bercerita ke siapapun.
Namun, uang itu dikembalikan oleh H.
Setelah berdiskusi dengan istrinya, H akhirnya mantap melaporkan kejadian tersebut ke Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Yuliani pada Selasa (10/12/2024).
Selanjutnya, H diperiksa sebagai saksi, sejak saat itu, ia nyaris tak pulang ke rumah.
Khawatir dengan kondisi suaminya, Yuliani kemudian menggandeng pengacara untuk H.
Pada Senin (16/12/2024), Yuliani menjenguk H bersama kuasa hukumnya.
Baca juga: Tegur Oknum Polisi yang Parkir Sembarangan, Pemuda di Sinjai Malah Dikeroyok hingga Ditahan
Bukannya melepas rindu, Yuliani justru dibuat lebih terpukul.
Ia mengira suaminya itu masih sebagai saksi, ternyata telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tanpa kejelasan motif dan kronologi.
"Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang supir," kata dia kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).
Tangis Yuliani pun pecah, seakan tak percaya amplop coklat yang digenggamnya berisi surat penetapan tersangka suaminya.
Niat Yuliani dan H memang baik, ingin mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Brigadir AK hingga menyebabkan BA tewas.
Sayangnya, niat baik itu berujung penetapan H sebagai tersangka.
"Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya. Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran," ujarnya.
Baca juga: Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang, Komisi III DPR Minta Pengunaan Senjata Api di Evaluasi
Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa H menjadi tersangka.
Menurut Parlin, kliennya itu adalah korban dan seharunsya menjadi justice collaborator atau orang yang bisa membuat kasus ini menjadi terang.
Berdasarkan cerita dari Yuliani, Parlin menyebut, kliennya H mendengar korban ditembak dua kali di kepala.
Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban.
"Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya," tambah Parlin.
Parlin menjelaskan, Brigadir AK mengajak H untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024.
Lalu, lanjut Parlin, setelah Brigadir AK dan H berkendara tanpa tujuan pasti.
AK mengajak H ke arah Katingan. Di jalan, AK meminta H untuk menghampiri BA.
"Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget," kata dia lagi.
Polda Kalteng telah melaksanakan konferensi pers terkait kasus yang melibatkan Brigadir AK.
Parlin menilai, pihak Polda Kalteng terkesan tertutup dalam kasus ini.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 13 saksi.
Namun, Nuredy belum menjelaskan kronologi, motif, kejelasan identitas BA, hingga senjata yang digunakan Brigadir AK untuk membunuh BA.
"Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan mohon bersabar atas pertimbangan penyidikan selanjutnya," kata Nuredy.
Para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, Brigadir AK telah menjalani sidang kode etik.
Hasilnya, Bid Propam Polda Kalteng menyatakan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Palangka Raya itu.
"Yang bersangkutan kita berhentikan dengan tidak hormat," ucap Nugoroho.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penetapan tersangka H telah diberitahukan pada keluarganya.
Saat ini proses pengungkapan kasus kematian BA masih terus berlanjut.
"Dan penyidikan tentunya secara profesional, transparan dan berkeadilan," ungkapnya.
Penulis: Ahmad Supriandi
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Niat Melapor ke Polisi untuk Buka Kejahatan Brigadir AK, Suami Yuliani justru Jadi Tersangka