TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Vina di Cirebon, Jawa Barat menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus Vina.
Hal ini disampaikan oleh Raden Reza Pramadia, kuasa hukum keluarga Vina dari tim Hotman 911, dalam konferensi pers di kantornya.
"Sebagai warga negara Indonesia, kami sangat menghormati dan mengikuti apapun keputusan MA," ujar Reza, Selasa (17/12/2024).
Putusan tersebut diumumkan pada Senin (16/12/2024) melalui siaran pers dan tayangan streaming.
Reza juga menekankan keluarga Vina telah meyakini adanya unsur pidana dalam kasus tersebut sejak awal.
"Dan memang sudah terbukti," tambahnya.
Meskipun putusan MA dianggap final, Reza mengakui upaya hukum lanjutan dari para terpidana merupakan hak setiap warga negara.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum dan pihak berwenang," katanya.
Kondisi Keluarga Vina
Reza menjelaskan kondisi keluarga Vina saat ini.
Ia mengungkapkan kakak almarhumah Vina mengalami perundungan akibat kasus yang memanas ini.
Baca juga: PK 7 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Ini Membersihkan Nama Iptu Rudiana dan Penyidik
"Kakaknya Vina mengalami bullying dan lain sebagainya, iya pada saat kasus ini membesar segala macam, efeknya ke pihak keluarga."
"Ada yang tidak suka, pro dan kontra segala macam. Itu yang harus kita antisipasi dari faktor psikologis ke keluarga," terangnya.
Reza berharap agar tidak ada lagi kegaduhan yang muncul dan seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul REAKSI Keluarga Vina Cirebon soal MA Tolak PK yang Diajukan para Terpidana
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).