"Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya," tambah Parlin.
Parlin membeberkan, H tidak pernah tahu apa alasan Brigadir AK membawanya mengingat pekerjaan H memang seorang supir taksi online.
H juga bercerita pada istrinya bahwa ia mendengar suara tembakan dua kali ke arah kepala korban.
Parlin menegaskan, dalam kasus ini H adalah korban.
Parlin menambahkan, tersangka H bisa menjadi justice collaborator atau pihak yang membantu mengungkap kasus.
Karena, lanjut Parlin, kasus ini bisa terungkap karena H bersama istrinya melapor ke Jatanras Polresta Palangka Raya.
"Terungkapnya kasus ini kan berkat niat baik dari H, dia berinisiatif untuk membuka tabir kejahatan ini," tuturnya.
Sayangnya, niat baik H melaporkan perbuatan Brigadir AK berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka.
Saat ini, Parlin selaku kuasa hukum keluarga H akan menganalisa kasus dugaan polisi menembak warga sipil ini. Termasuk menunggu hasil autopsi mayat korban BA.
Parlin menilai selama ini proses penyelidikan terkesan ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian.
Bahkan, istri H hampir tidak pernah ketemu sejak H dipanggil ke Polda Kalteng untuk memberikan keterangan pada Selasa (10/12/2024).
"Hanya Sabtu (14/12/2024) pulang sebentar kemudian malamnya dijemput kepolisian," jelasnya.
"Baru hari ini juga kita mengetahui juga bahwa H ditetapkan sebagai tersangka secara resmi," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penetapan tersangka H telah dibertahukan pada keluarganya.