TRIBUNNEWS.COM - Senin (16/12/2024) malam jadi momen yang mengerikan bagi SS (16), seorang santri kelas 1 di Ponpes Darusy Syahadah, Simo, Boyolali.
SS jadi korban pembakaran yang dilakukan oleh seorang tamu, GSD (21).
Aksi pembakaran ini dipicu SS yang diduga mencuri HP milik adik dari GSD.
Adik dari GSD sendiri adalah teman pondok dari SS.
Berikut ini sejumlah fakta kasus santri dibakar tamu yang dirangkum Tribunnews.com dari TribunSolo.com
Diinterogasi di Ruang Tertutup
Kasus penganiayaan ini bermula ketika pelaku yang merupakan warga Kendal, Jateng ini datang ke ponpes.
Setibanya di pondok, ia bertemu dengan adiknya lalu ia meminta adiknya tersebut memanggil korban.
SS sendiri diduga mencuri HP milik adik dari GSD.
Pelaku kemudian menginterogasi korban di satu ruangan.
Selama proses interogasi tersebut, pelaku menutup pintu ruangan.
Tak lama kemudian, pelaku menyiram korban dengan bensin dan langsung menyulut korban pakai korek api.
Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka bakar di kedua kaki, tangan sebelah kiri, dan leher sebelah kanan.
Baca juga: Detik-detik Santri di Boyolali Dibakar Tamu, Korban Dituduh Curi HP dan Diinterogasi Tertutup
Wajah korban juga mengalami luka bakar.
Mengutip TribunSolo.com, kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Simo.
Kanit Reskrim Polsek Simo, Aiptu Dwi Yulianto mengonfirmasi hal tersebut.
"Karena korban anak. Perkara ini akan kita limpahkan ke Satreskrim Polres Boyolali," kata Dwi.
Korban pun kini mendapatkan perawatan di RSUD Simo.
Siapkan Bensin di Botol
Pelaku ternyata sudah membawa bensin yang sudah disiapkan di botol bekas.
TribunSolo.com mewartakan, pelaku membawa bensin mulanya untuk menakut-nakuti korban.
Namun ternyata bensin tersebut disiramkan ke korban lalu disulut pakai korek api.
"Jadi tersangka ini datang ke pondok pesantren sudah membawa bahan bakar bensin. Tujuannya untuk menakut-nakuti korban," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.
Ia menambahkan, korban mengalami luka bakar 38 persen.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar 38 persen pada bagian wajah, leher dan kedua kaki," kata Joko.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut pun mendatangi TKP.
Sejumlah barang bukti diamankan, yakni karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban dan sisa bensin di dalam botol bekas mineral.
Pelaku Seorang Guru
Kini, GSD pun sudah diamankan pihak kepolisian.
Baca juga: Sosok Pelaku yang Bakar Santri di Boyolali, Ternyata Berprofesi sebagai Guru
Setelah ditelusuri, GSD sendiri berprofesi sebagai guru.
"Pekerjaan sehari-hari ada guru. Untuk alamat kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal," kata Joko.
Atas perbuatannya tersebut, GSD dikenakan pasal 187 ke satu dan dua KUHP.
"Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap Sosok yang Bakar Santri Ponpes di Simo Boyolali, Sehari-hari Kerja Sebagai Guru
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)