Atas perbuatannya, AL dikenakan Pasal 76 huruf e Juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Di sisi lain, polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengungkap dugaan adanya korban lain.
Kini, AL yang berusia 34 tahun itu, telah ditangkap polisi setelah mencabuli muridnya yang masih berusia 9 tahun.
Viral Info Guru Les Musik Cabuli Muridnya
Diketahui, informasi yang menyebut seorang murid les musik di Palembang menjadi korban pelecehan gurunya, viral di media sosial.
Kabar tersebut, dibagikan oleh akun Instagram @heryadi yang dibagikan akun pengacara kondang Hotman Paris.
Dalam narasi video itu, disebutkan kejadian pelecehan itu terjadi menimpa siswi berusia 10 tahun yang juga murid les di tempat kursus itu.
Heryadi mengatakan, murid itu mendapat pelecehan seksual oleh guru sekaligus pemilik tempat kursus musik tersebut.
Baca juga: Detik-detik Guru Les Musik Lecehkan Siswi di Palembang, Mata Korban Ditutup saat Mainkan Piano
Kejadian itu, dikatakan bukan yang pertama kali, yakni sudah terjadi dua kali dan siswa itu melapor ke orang tuanya.
Atas laporan siswa itulah, kemudian orangtua korban juga mengonfirmasi pelaku dan kemudian membuat laporan ke kepolisian pada 9 Desember lalu.
Heryadi pun berharap, kasus tersebut, segera terungkap.
Hingga berita ini ditulis, Kamis (19/12/2024), video tersebut telah dilihat lebih dari 170 ribu kali.
Beragam komentar pun disampaikan warganet.