TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tersangka penganiayaan mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Fadilla alias Datuk ternyata seorang honorer.
Datuk honorer di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel Kementerian PUPR.
Datuk masih memiliki hubungan keluarga dengan Sri Meilina alias Lina Dedy, ibu dari Lady Aurellia Pratiwi yang juga mahasiswa koas FK Unsri.
Baca juga: Komitmen Rektor Unsri untuk Keadilan dalam Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Fakta ini diungkap kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Bayu Prasetya Andrinata mengatakan Datuk bukan sopir yang dibayar bulanan.
Terungkap pula Fadilla alias Datuk masih berkeluarga dengan Sri Meilina dan Dedy Mandarsyah.
"Sopir ini bukan sekedar sopir, dia masih keluarga. Neneknya ibu dengan nenek si sopir masih sepupuan. Dan dia juga bukan sopir yang dibayar bulanan, tapi hanya saat diperlukan saja karena sopir yang biasanya sedang tugas menjemput Lady," kata Bayu.
Belum Dipecat
Datuk hingga kini masih berstatus honorer aktif di BBPJN Sumsel Kementerian PUPR meski dirinya sudah menjadi tersangka penganiayaan dokter koas FK Unsri.
Hal itu diungkapkan Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko.
"Benar dia pegawai (honor) di sini," ujar Fiko, Kamis (19/12/2024).
Namun ia enggan menjelaskan mengenai status Fadilla di instansi tersebut pasca menjadi tersangka.
Mengingat ada prosedur yang berjalan di Kementerian PUPR.
Baca juga: Kompolnas Pantau Penyidikan Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
"Saya belum bisa jawab soal itu. Karena kita ini instansi Pemerintah, ada prosedur. Belum ada intruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu," katanya.
Kompolnas Turun Tangan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun langsung memantau jalannya proses penyidikan.
Kompolnas datang ke Polda Sumsel serta mengunjungi FK Unsri dan bertemu Luthfi, korban dalam kasus ini.