Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 dan dua KUHP.
"Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak."
"Di mana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: Sosok Pelaku yang Bakar Santri di Boyolali, Ternyata Berprofesi sebagai Guru
Diketahui, korban adalah santri baru yang masuk pada Juli 2024.
Direktur RSUD Simo, Ratmi Pungkasari, menjelaskan korban menderita luka bakar yang cukup parah dan dirawat intensif di IGD.
"Kondisi stabil. Pasien mengalami luka bakar 38 persen di wajah kanan sampai leher kanan, punggung tangan kiri, sama kaki kanan kiri mulai paha sampai punggung kaki," tuturnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul RSUD Simo Boyolali Ungkap Kondisi Santri Dibakar Hidup-hidup, Alami Luka Bakar Wajah hingga Kaki
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Tri Widodo)