"Kami mendesak Presiden dan Kapolri untuk segera mencopot Kapolrestabes," terangnya.
Pihaknya juga bakal terus turun ke jalan jika sampai akhir tahun ini belum ada kejelasan pencopotan Kapolrestabes Semarang.
"Kami akan terus turun ke jalan untuk menyuarakan keadilan ini," paparnya.
Datangi Polda Jateng
Terpisah, Andi Prabowo mendatangi Polda Jawa Tengah bersama seorang kerabatnya atas panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Penyidik memanggil mereka untuk memberitahukan hasil penyidikan kasus tersebut dan status barang pribadi Gamma yang disita.
"Iya tadi ketemu penyidik, saya diberi surat tembusan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan barang pribadi anak saya yang dijadikan barang bukti," ungkap Andi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis.
Andi mengungkapkan, status kasus anaknya masih lidik. Dalam SPDP juga disebutkan soal pasal-pasal yang dikenakan meliputi pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP.
"Pelaku (Aipda Robig) harus dihukum maksimal, seberat-beratnya," pinta Andi.
Ia juga meminya kasus anaknya yang berjalan hampir satu bulan di meja polisi supaya segera diselesaikan.
"Polisi harus cepat kerja, biar kasus anak saya segera kelar," ungkapnya.
Andi juga menyatakan barang pribadi anaknya yang disita sebagai barang bukti masih ada di tangan kepolisian.
Barang tersebut meliputi motor Vario hitam, handphone merek Reno 8T, tas gendong, dompet, dan pakaian terakhir Gamma.
Informasi dari penyidik polda, barang tersebut dikembalikan ke Polrestabes Semarang.