Dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap fakta bila Bripka Lila Astriza pernah melakukan pelanggaran disiplin dan memiliki usah sampingan bimbingan belajar.
Bripka Lila Astriza Pernah Disanksi Tak Masuk Dinas
Kompol Tomi mengungkap Bripka Lila Astriza juga pernah melakukan pelanggaran di siplin dan telah menjalani hukuman.
"Pelanggaran disiplin ada sebelumnya, tidak masuk dinas. Sanksinya ada katanya, sudah pernah tahun kemarin 2023," katanya.
Tomi menyampaikan, nantinya setelah dilakukan pemeriksaan Bripka Lila Astriza akan menjalani persidangan.
"Kita nanti lihat dulu, saya juga harus ada saran-saran juga dari pimpinan kita untuk memutuskan," ucapnya.
Bimbel Jadi Usaha Sampingan Bripka Lila Astriza
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arief Setyawan menyebut Bripka Lila Astriza memiliki usaha sampingan yakni bimbingan belajar (bimbel) kedinasan termasuk menjadi anggota Polri.
"Faktanya dia memang mempunyai usaha sampingan namanya Bimbel," kata Kombes Gidion Kamis (19/12/2024).
"Bimbel ini kemudian ada bias-biasnya, mungkin dia menjanjikan tapi bukan kemudian bisa meluluskan. Dia hanya menjanjikan," lanjut dia.
"Namanya janji, tapi dia tidak punya kapasitas untuk menentukan seseorang lulus atau tidak menjadi anggota Polri," ucap dia.
Gidion menyampaikan, bahwa kasus dugaan penipu tersebut saat ini telah ditangani Polres Tebing Tinggi.
"Ada dua laporan yang ke kami (Polrestabes Medan) kode etik, yang ke Polres Tebing Tinggi kasus pidananya. Kami serahkan untuk Polres Tebing Tinggi melakukan penanganan secara serius terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Lebih lanjut, ia memastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap anggotanya tersebut jika terbukti bersalah.
Katanya, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Propam Polrestabes Medan.
"Saya sebagai Kapolrestabes menyampaikan permohonan maaf, dan saya yakinkan akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan sesuai dengan proporsional nya," ujarnya.