News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Lampung Tega Bunuh Pacar, Hadiri Pemakaman dan Ikut Yasinan untuk Kelabuhi Warga

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin interogasi pelaku pembunuhan di Tanjung Bintang, Sabtu (21/12/2024). Pelaku sempat buat penyidik pusing karena keterangannya berubah-ubah.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus pembunuhan yang terjadi di Lampung Selatan mengguncang masyarakat setempat.

Pria bernama Cahyo (45) diduga membunuh kekasihnya, Sugiarti (44).

Cahyo tega membunuh usai dituntut korban untuk segara menikahi.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, Cahyo membunuh korban karena dilanda kepanikan.

Pasalnya, Sugiarti diketahui hamil sehingga menuntut Cahyo untuk segera menikah.

Hal ini ternyata memicu emosi yang mengarah pada tindakan kekerasan.

"Jadi pelaku panik saat korban menuntut dinikahi karena hamil," ungkap Kapolres.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Eks TNI di Sumut, Tiga Tersangka Diamankan

Pembunuhan terjadi di Dusun Kalirejo, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang, Rabu (18/12/2024).

Sugiarti ditemukan dalam keadaan meninggal di rumah kontrakannya, dengan posisi miring dan luka di bagian kepala.

Awalnya, warga dan keluarga berpikir bahwa Sugiarti meninggal karena jatuh dari tangga.

Cahyo, yang merupakan pacar sekaligus pelaku pembunuhan bahan ikut hadir dalam pemakaman dan acara yasinan.

Warga tidak mencurigai bahwa Sugiarti tewas di tangan Cahyo.

Namun, kecurigaan mulai muncul ketika keluarga korban melaporkan kematian tersebut ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Bintang dan unit Inafis Polres Lampung Selatan menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kematian Sugiarti bukan akibat kecelakaan.

"Saat petugas cek kondisi korban, kami melihat tanda-tanda lain seperti bekas penganiayaan," jelas Kapolres.

Polisi kemudian menginterogasi Cahyo.

Setelah beberapa kali memberikan keterangan yang berubah-ubah, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Cahyo menunjukkan lokasi barang bukti, yaitu kapak yang digunakan untuk membunuh Sugiarti.

Cahyo kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

Pihak kepolisian juga mempertimbangkan adanya unsur pembunuhan berencana, dan saat ini sedang mendalami lebih lanjut mengenai kemungkinan ini.

"Kami sudah mengajukan otopsi ke RS Bhayangkara untuk memastikan penyebab kematian," tambah Kapolres.  (Tribun Lampung/ Noval Andriansyah)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bunuh Pacar karena Dituntut Nikah, Gerak-gerik Cahyo Sempat Kelabui Warga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini