TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Tiga oknum anggota Kepolisian sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) membanting pengendara mobil di di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Jumat (20/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIT.
Oknum polisi itupun meneriakkan kata-kata kasar terhadap korban yang diketahui bernama Rizal Serang.
Ketiganya yakni Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD.
Mereka melakukan pengeroyokan terhadap pengendara bernama Rizal.
Meski pelaku sudah ditahan namun rupanya masih membuat kecewa sekelompok orang.
Ratusan orang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus dan Organisasi Masyarakat (Ormas) menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polda Maluku, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Pengeroyokan Remaja di Sukoharjo, Berawal Pertandingan Sepakbola, Dituduh Klitih
Mereka menuntut tiga oknum polisi yang terlibat kasus penganiayaan diproses hukum hingga tuntas.
Pantauan Tribunambon.com di lokasi, massa mulai berkumpul sekitar pukul 10:42 WIT di Jalan Sultan Hasanudin, Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Mereka menggunakan satu unit mobil pickup yang dilengkapi dengan pengeras suara.
Mereka membawa sejumlah pamflet bertuliskan tuntutan mereka, salah satunya bertuliskan, "Pecat oknum polisi yang bermental preman".
Irfan Matdoan salah satu orator menyebut, aksi tersebut dilakukan untuk meminta kapolda Maluku mencopot tiga oknum polisi yang mencedarai institusi polri.
"Kami hadir disini untuk meminta kapolda memberikan hukuman tegas sekaligus memecat oknum yang menodai kepolisian," ujarya saat diwawancarai Tribunambon.com, Senin (23/12/2024).
Ia turut menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan masalah serius yang harus dadili dengan seadil adilnya.
"Jadi ini bukan masalah sepele, permasalahan ini sudah menjalar ke skala nasional, jadi kami minta segera pecat oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu," tambahnya.
Lebih dari 100 masa aksi terlibat dalam unjuk rasa ini, mereka memboikot gedung polda Maluku untuk mengawal permasalahan ini.
Irfan mewakili orator lain berharap, Kepolisian Daerah Maluku segera mencopot tiga oknum polisi dengan tidak terhormat.
"Tiga oknum polisi dipecat dan diberi sangsi, bila perlu diberhentikan secara tidak terhormat.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay menuturkan, peristiwa ini bermula saat Rizal Serang hendak menuju Pelabuhan Yos Sudarso.
Namun terjadi perselisihan antara korban dan seorang anggota polisi, Bripka EW, terkait pengaturan lalu lintas.
Perselisihan tersebut berujung pada pemukulan mobil korban oleh Bripka EW.
Tidak berhenti di situ, oknum anggota lainnya, Aipda JT, ikut terlibat dengan menarik korban hingga terjatuh.
Korban kemudian diborgol dan dibawa ke Polsek KPYS.
Baca juga: Diduga Gara-gara Masalah Uang, Seorang Pria di Cikarang Jadi Korban Pengeroyokan
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, langsung mengambil tindakan tegas.
Ketiga oknum anggota polisi yang terlibat telah ditahan dan ditempatkan di Tempat Khusus (Patsus).
"Kami telah mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam, dan menempatkan mereka di tempat khusus," ujar Luhukay.
Korban telah menjalani visum untuk memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman kejadian.
"Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak pandang bulu," tandasnya.
Viral di Media Sosial
Kejadian memilukan terjadi di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon sekitar pukul 15.30 WIT, Jumat (20/12/2024).
Salah seorang warga, Rizal Serang menjadi korban kebrutalan oknum anggota Kepolisan sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS).
Dalam video beredar, terlihat kejadian bermula ketika Rizal Serang sementara mengendarai mobil hendak memasuki area pelabuhan namun niatnya tersebut terhalang oleh seorang oknum anggota polisi.
Tanpa alasan yang jelas, oknum polisi langsung bertindak agresif dengan memukul mobil korban sebanyak dua kali sambil melontarkan kata-kata kasar, 'Anjing kau'.
Tak berhenti di situ, oknum polisi itu memaksa Rizal Serang keluar dari mobil.
Melihat situasi yang semakin memanas, anggota polisi lainnya ikut terlibat.
Salah seorang dari mereka bahkan membanting korban ke aspal dengan brutal.
Setelah itu, Rizal Serang langsung diborgol dan dibawa ke Mapolsek KPYS.
Peristiwa penganiayaan ini menyita perhatian warga sekitar yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Tindakan brutal oknum polisi ini tentu saja menimbulkan kecaman dari masyarakat.
Kasus itu sudah dilaporkan korban melalui Kuasa Hukum, Ramli Lulang ke SPKT Polda Maluku dengan Nomor:LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU.
"Kami sudah buat laporan semalam dan sudah visum. Sekarang kita mau lakukan pemeriksaan lebih lanjut kondisi korban melalui CT Scan di RSU Haulussy Ambon," kata Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon itu saat diwawancarai TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim mengaku oknum anggota tersebut sudah ditahan.
Ia menegaskan, proses hukum telah dilakukan termasuk kode etik terhadap pelaku.
"Oknum anggota sudah saya masukkan sel sejak kemarin, sudah diadakan proses secara hukum dan kode etik kepolisian," katanya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com.
Langkah Kapolres Diapresiasi
Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPD LKPHI) Maluku, Husen Marasabessy apresiasi kinerja Kapolres Ambon, Kombes Pol Dryano Ibrahim.
Pasalnya, Dryano berhasil merespon dengan cepat peristiwa dugaan penganiayaan terhadap warga sipil yang melibatkan anggotanya.
“Seperti yang kita ketahui bahwa video viral yang beredar di media sosial tepatnya hari Jumat kemarin, dimana terlihat jelas beberapa oknum kepolisian yang cekcok dengan pengendara mobil yang berujung penganiayaan,” kata Marasabessy, Senin (23/12/2024).
Marasabessy berharap kepada semua pihak untuk bisa tetap tenang dan bersabar mengingat kasus ini telah ditangani oleh penegak hukum.
“Kita serahkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Propam Wilayah Polda Maluku untuk segera memproses oknum kepolisian tersebut, jangan terprovokasi dengan gerakan-gerakan yang nantinya malah membuat suasana semakin ricuh,” ungkapnya.
Husen Marasabessy yang juga berprofesi sebagai Advokad itu mengimbau kepada seluruh ormas di Maluku termasuk OKP cipayung plus untuk harus sama-sama menahan diri sambil menghormati proses hukum yang sementara ini berjalan.
“Pada masa transisi Pemerintahan di Maluku Kita semua wajib menjaga Kamtibmas di wilayah Kota Ambon apalagi akan memasuki suasana Natal dan Tahun Baru 2025,” tandasnya.
Diberitakan, seorang warga dianiaya anggota kepolisian saat hendak masuk ke Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Kota Ambon, Maluku, Jumat (20/12/2024). (Tribun Ambon/Mesya Marasabessy/Jenderal Louis MR/Haliyudin Ulima)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Massa Demo di Depan Polda Maluku, Minta Tiga Oknum Polisi Penganiaya Warga Dipecat