News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2024

Kaleidoskop 2024: Guru Supriyani Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi, Kapolsek Didemosi dan Patsus

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis Guru Supriyani pecah setelah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memberikan vonis bebas dalam kasus dugaan kekerasan terhadap muridnya, pada Senin (25/11/2024).

Supriyani tinggal di sebuah rumah sederhana di Kabupaten Konawe Selatan.

Tetangga Supriyani, Suyatni (57), mengatakan wanita berusia 38 tahun itu mencari tambahan biaya dengan berkebun.

Selama ini, Supriyani jarang bersosialisai karena sibuk bekerja.

Baca juga: Pengakuan Aipda AM, Ada Permintaan Uang Rp 50 Juta ke Supriyani di Sidang Etik

“Dia hanya mengajar, setelah itu pulang langsung ke kebun,” tuturnya.

Suyatni mengaku tak pernah melihat Supriyani melakukan kekerasan ke anak.

“Tidak pernah, (memukul) itu anak-anaknya kalau main hujan dia hanya tegur,” sambungnya.

Kondisi ekonomi Supriyani pas-pasan karena suaminya hanya bekerja serabutan.

 “Suaminya kadang di kebun, kadang kerja bengkel, kadang juga ikut kerja bangunan,” tuturnya.

Kini, rumah Supriyani kosong karena dievakuasi ke kantor pemerintah kecamatan.

Hal itu dilakukan untuk memberi perlindungan Supriyani dan keluarga dari intervensi.

Baca juga: Polda Sultra Tak Tahan Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim di Kasus Supriyani, Ini Alasannya

Dengan gaji Rp300 ribu, Supriyani tak dapat membayar uang damai Rp50 juta agar kasus kekerasan diselesaikan secara mediasi.

Vonis bebas

Majelis hakim menyatakan Supriyani tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan Nurfitriana.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini