Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Baca juga: Bukan Dilarang Polisi, Keluarga Ungkap Alasan Doa Bersama Batal Jelang Vonis Supriyani
Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.
Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dihukum Demosi dan Patsus
Eks Kapolsek Baito, Ipda M Idris alias Ipda MI dan mantan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin alias Aipda AM terbukti memeras guru Supriyani dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Keduanya terbukti meminta uang kepada guru Supriyani.
Atas tindakannya tersebut Ipda MI dan Aipda AM dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus (patsus).
Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/12/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto mengatakan sidang etik keduanya dilaksanakan selama dua hari sejak Rabu (4/12/2024) hingga hari ini.
Menurut Iis, sidang kode etik Ipda MI dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh.
Baca juga: Pilu Tahu Gaji Supriyani Rp300 Ribu, Dedi Mulyadi Beri Hadiah Rp50 Juta: Dia Dikriminalisasi Aparat
Sementara eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM dipimpin Wakapolres Konawe Selatan (Konsel).
"Alhamdulillah (sidang etik) sore ini sudah selesai," kata Iis saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (5/12/2024).
Menurut, Kombes Iis Kristianto berdasarkan fakta-fakta persidangan keduanya terbukti melakukan permintaan uang kepada guru Supriyani.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyebut Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang," kata Iis.
Lanjut Kombes Pol Iis, Ipda MI dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.
"Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan," katanya.
Sementara Aipda AM berdasarkan hasil sidang kode etik, yang dipimpin Wakapolres Konsel, terbukti bersalah melakukan permintaan bantuan sejumlah Rp2 juta, kepada pihak yang sedang berperkara.
"Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda AM patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun," katanya. (Tribunnews/Tribun Sultra)