Dia pun mengakui, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan dan masih bekerja seperti biasa.
"Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa," ungkapnya.
Undip Semarang juga bakal melakukan konferensi pers buntut penetapan tiga tersangka ini.
"Nanti detailnya kami jelaskan saat press rilis, kalau ga Sabtu ya Minggu (28-29 Desember 2024," ucapnya.
Proses Hukum dan Ancaman Hukum
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan ketiga tersangka belum ditahan karena mereka kooperatif dengan penyidik.
Artanto menjelaskan peran para tersangka dalam kasus ini meliputi pemanfaatan senioritas untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.
Ketiga tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis, yaitu pemerasan (Pasal 368 ayat 1 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pengancaman (Pasal 335 KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini mulai bergulir sejak 4 September 2024, setelah ibunda Risma melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kuasa Hukum Keluarga dr Aulia Risma Minta 3 Tersangka PPDS Undip Ditahan, Takut Mengintimdasi Saksi
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).