Setelah berhasil, ia pergi menggunakan motor.
Warga pun sempat berusaha mengejar, tapi pelaku tak tertangkap.
Hingga akhirnya, AYS berhasil diringkus pada Minggu (22/12/2024) di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Ia diringkus di kosnya di Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita satu unit motor milik teman pelaku hingga belasan kalung emas.
Atas perbuatannya ini, AYS dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai kekerasan atau ancaman dan terancam penjara paling lama sembilan tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Perampok Toko Emas di Banyumas Beraksi Pakai Senjata, Karena Kepepet Buat Modal Nikah
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Permata Putra Sejati)(Kompas.com, Fadlan Mukhtar Zain)