"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun (penjara)," ujarnya.
Artanto pun menjelaskan peran tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka TEN berperan memanfaatkan senioritasnya untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur akademik kepada korban.
Tersangka SM ikut dalam meminta uang BOP dengan memintanya langsung ke bendahara PPDS.
Tersangka ZYA sebagai senior dokter Aulia yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying, dan memaki korban.
Kuasa Hukum Keluarga Dokter Aulia Minta Status Dokter 3 Tersangka Dicopot
Kuasa hukum keluarga Dokter Aulia Risma, Misyal Achmad meminta pencopotan status dokter ketiga tersangka.
Misyal menilai, pencopotan status dokter terhadap tiga tersangka perlu dilakukan karena mereka dianggap telah sakit secara mental sehingga sudah tak memiliki empati.
"Kalau orang sakit secara mental bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?" kata Misyal saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).
Pihaknya kini masih menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter yang dimiliki oleh para tersangka.
Termasuk izin praktik dan izin mengajar di kampus.
"Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangkan," katanya.
Dia pun jengah dengan kasus pemerasan yang dilakukan di lingkungan pendidikan kedokteran.
Ketika pemerasan dilakukan oleh kaum intelektual, baginya sangat berbahaya sekali.
"Orang-orang pintar melakukan kejahatan sangat membahayakan. Makanya ini harus diusut tuntas," ujarnya.