Sementara itu, teman korban berinisial D yang sempat ditahan menceritakan awal mula cekcok antara korban dengan oknum polisi.
D menerangkan Ipda Imanuel Dachi bersama dengan sejumlah personelnya mendatangi korban yang sedang mabuk.
Sempat terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan.
"Lalu saya dimasukkan ke dalam mobil, dan juga dipukuli. Di TKP sudah dipukuli," bebernya.
Setiba di Polrestabes Medan, kondisi korban sudah babak belur dianiaya petugas kepolisian.
Dua hari kemudian, korban dilarikan ke RS Bhayangkara Medan karena pingsan.
D kaget mendapat kabar Budianto tewas saat menjalani perawatan.
Petugas kepolisian membebaskan D dan G meski penahanan dilakukan tanpa barang bukti.
"Ada kami tanda tangan (surat) cuma nggak dikasih baca isinya, katanya perintah Kanit. Cuma ada mewakili keluarga, Kadus ini juga nggak dibacanya isi suratnya," jelasnya.
Kronologi Versi Polisi
Kejadian penganiayaan itu terjadi di samping rumah mertua Ipda Imanuel Dachi, yang berada di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Selasa (24/12/2024) malam.
Saat itu korban berada di warung tuak yang kebetulan berhadap-hadapan dengan rumah mertua Ipda Imanuel Dachi.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, anggotanya ini menangkap korban dan dua rekannya yang sedang duduk di warung tuak.
Padahal, Ipda Imanuel Dachi tidak mengantongi surat apapun dan tidak ada dasar laporan polisi.