"Lalu hasil autopsinya, ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala. Lalu luka di pipi, rahang, lalu luka di bagian mata, ini kemudian dalam visum tersebut terbukti mengalami kekerasan benda tumpul, ini kami dalami," bebernya.
Penempatan Khusus
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, terhadap tujuh anggotanya yang terlibat dalam kasus ini dilakukan penempatan khusus.
"Terhadap tujuh orang tersebut kita lakukan penempatan khusus atau patsus," kata Gidion, Jumat.
Terkait penanganan pidana dan etik kasus ini, sambung Gidion, telah diserahkan kepada Polda Sumut.
"Kami bisa menyimpulkan ada indikasi kuat memang terjadi kekerasan yang dilakukan personel Satreskrim Polrestabes Medan terhadap almarhum BS."
"Sehingga mengakibatkan meninggal dunianya di rumah sakit. Itu pun sejalan dengan laporan polisi yang diberikan atau yang dibuat oleh pengacara keluarga BS ke Polda Sumut," lanjutnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).